Palembang, IDN Times - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatra Selatan (BKHIT Sumsel) memfasilitasi sertifikat gelembung renang ikan senilai Rp6 miliar di semester I pada 2024.
Sebanyak 9,742 kilogram produk ikan berupa gelembung renang telah disertifikasi dan dikirim ke Deli Serdang, Sidoarjo, Tangerang, Bandung, Batam, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Pangkalpinang, dan Pontianak.
