Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi UMKM. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Palembang, IDN Times - Kabar gembira bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Palembang. Mereka kini bisa menikmati mengurus surat izin usaha melalui online yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot).

"Tidak saja untuk UMKM, usaha skala besar juga bisa mengakses Online Single Submission (OSS) untuk izin usaha," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang, Akhmad Mustain, Kamis (11/3/2021).

1. Izin usaha melalui OSS bisa selesai sehari

Suasana di Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Mustain menjelaskan, kepengurusan izin usaha secara online yang disediakan Pemkot Palembang sudah berdasarkan ketentuan PP nomor 6 tahun 2021 tentang kemudahan berusaha di daerah, meski baru berlaku pada April mendatang.

Secara sistem, akses OSS bisa mempercepat proses membuat izin usaha. Seperti waktu yang lebih singkat untuk mengurus perizinan restoran, karena biasanya butuh waktu enam sampai delapan hari.

"Tapi dengan one click di OSS, urus perizinan satu hari pun bisa selesai," kata dia.

2. Izin usaha lewat OSS tetap memperhatikan tingkat risiko pengelolaan usaha

Editorial Team

Tonton lebih seru di