Palembang, IDN Times - Kabar gembira bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Palembang. Mereka kini bisa menikmati mengurus surat izin usaha melalui online yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot).
"Tidak saja untuk UMKM, usaha skala besar juga bisa mengakses Online Single Submission (OSS) untuk izin usaha," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang, Akhmad Mustain, Kamis (11/3/2021).