Palembang, IDN Times - Harga tiket maskapai dari Palembang turun 10 persen dari biaya keberangkatan normal. Penurunan itu berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) sesuai kebijakan Presiden Prabowo.
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri selama periode Nataru untuk membantu masyarakat mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.