Elnusa Petrofin Dukung Penyelidikan Kasus Penggelapan BBM di Sumsel

- PT Elnusa Petrofin mendukung penyelidikan kasus penggelapan BBM di Sumsel.
- Perusahaan akan melakukan evaluasi sistem pengawasan operasional dan berkoordinasi dengan pihak berwenang.
- Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap sopir truk tangki yang diduga menjual BBM secara ilegal.
Palembang, IDN Times - PT Elnusa Petrofin mendukung penyelidikan dan proses investigasi terkait kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatra Selatan (Sumsel) yang dilakukan oleh Awak Mobil Tangki (AMT) sekitar wilayah Palembang. Menurut Manager Coporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo, AMT yang terlibat dalam kasus itu, merupakan pekerja alih daya PT Lambang Azas Mulia.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, perusahaan lakukan bebas tugaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujarnya dalam keterangan rilis yang diterima, Kamis (21/8/2025).
1. Perusahaan telah mengambil langkah korektif

Putiarsa menyampaikan, tindakan AMT itu sepenuhnya bertentangan dengan prinsip, prosedur kerja, serta nilai-nilai integritas dan profesionalisme yang selalu dijunjung tinggi oleh Elnusa Petrofin. Perusahaan pun berupaya mewujudkan Operational Excellence yang berintegritas, khususnya pada penyaluran BBM di wilayah Palembang.
"Sebagai pihak yang juga dirugikan dalam peristiwa ini, perusahaan telah mengambil langkah-langkah korektif maupun preventif," katanya.
Perusahaan juga lanjut Putiarsa, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan operasional untuk meningkatkan pengawasan operasional dan terus mengoptimalkan dukungan teknologi, serta mekanisme hubungan kemitraan yang dijalankan.
"Elnusa Petrofin senantiasa berkoordinasi seluruh pihak terkait, terutama pihak berwenang untuk memastikan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang," jelas dia.
2. AMT ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap sopir truk tangki berinisial FN bersama rekannya LN. Keduanya diduga menjual BBM subsidi jenis Bio Solar dan Dexlite secara ilegal. Penangkapan dilakukan setelah polisi mencurigai truk tangki tersebut keluar dari lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Ogan Ilir.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, Rabu (20/8/2025) menjelaskan, mobil tangki pengangkut BBM tersebut diketahui berkapasitas 24 ribu liter. Awalnya polisi yang memergoki adanya dugaan jual beli BBM secara ilegal berusaha menyetop kendaraan tersebut di salah satu SPBU di Palembang.
3. Diduga penggelapan BBM dilakukan jenis biosolar dan dexlite

Namun, sang sopir yang melihat keberadaan polisi berusaha melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan segel tangki BBM dalam kondisi rusak dan sebagian isi BBM jenis biosolar dan dexlite telah diturunkan sebanyak 400 liter untuk dijual secara ilegal seharga Rp2 juta.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 15.700 liter biosolar dan 7.900 dexlite milik perusahaan untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh. Tak hanya itu saja, pihak kepolisian juga menyita uang hasil penjualan BBM ilegal senilai Rp1,7 juta bersama beberapa dokumen dan perangkat GPS.