Ilustrasi gas LPG 3 kg. (Dok. Kementerian ESDM)
Kemudian menyoal teknis distribusi LPG dari Pertamina, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi merespons, secara regulasi Pertamina, instansi berkomitmen untuk mendukung program pemerintah, salah satunya kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sebagai pemerataan akses kebutuhan pokok masyarakat sekaligus membangun ekonomi desa.
"Dalam hal ini, Pertamina ikut berkontribusi dalam menyalurkan produk LPG, baik subsidi maupun non-subsidi melalui KDMP/KKMP," katanya.
Lalu membahas soal penyaluran produk LPG Subsidi 3 Kg, Pertamina mengacu kepada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 249.K/MG/MEM.M/2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Dalam Negeri Oleh Koperasi Desa Kelurahan/Merah Putih.
"Dalam Kepmen tersebut dinyatakan bahwa pendistribusian LPG Subsidi 3 Kg melalui KDMP/KKMP Sub Pangkalan LPG Subsidi 3 Kg," jelas Rusminto.
Ia menambahkan, di Palembang, terdapat satu KKMP di Kelurahan Sukodadi yang telah dibentuk 16 Juni 2025. Tetapi, karena KKMP Sukodadi belum memiliki Sub Pangkalan LPG Subsidi 3 Kg, maka koperasi tersebut akan menjadi outlet resmi dari Pertamina untuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 Kg kepada masyarakat.