Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi koperasi merah putih (dok. IDN Times)
Ilustrasi koperasi merah putih (dok. IDN Times)

Intinya sih...

  • Koperasi Merah Putih Palembang diresmikan sejak 21 Juli 2025

  • Persoalan distribusi barang dan penyaluran pupuk serta bahan pangan masih menjadi kendala utama bagi koperasi

  • Jumlah anggota Koperasi Merah Putih terbaru sudah mencapai 200 orang, dengan syarat utama hanya menunjukkan identitas KTP dan KK

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Koperasi Merah Putih Palembang diresmikan sejak 21 Juli 2025. Lebih dari 2 pekan berjalan, bagaimana kabarnya? Menurut pengelola Koperasi Merah Putih Palembang Kawasan Sukodadi, Nanang Taat Suyudana, pasca seremonial berlangsung yang dihadiri Wali Kota Ratu Dewa, Koperasi Merah Putih sudah menerima distribusi sejumlah barang dan sembako.

Namun kata dia, harga barang hasil distribusi masih beda tipis dengan warung juga pasar. Padahal harapannya, harga barang di Koperasi Merah Putih bisa terjangkau dan lebih rendah dari tempat lain. Sebab dari awal kehadiran koperasi desa adalah untuk menggerakkan roda ekonomi daerah dengan menyokong UMKM setempat naik kelas.

1. Pengelola koperasi minta kebijakan Kementerian ESDM dievaluasi

Ketua Koperasi Merah Putih Sukodadi, Nanang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Nanang menyampaikan, tak saja soal harga barang, persoalan penyaluran pun dikeluhkan pengelola koperasi. Ia mengatakan, jika pupuk yang dikirim ke koperasi langsung dari instansi terkait. Tetapi untuk bahan pangan seperti minyak dan juga gas LPG 3 kilogram justru melalui agen atau pengecer. Kondisi ini, menyebabkan harga barang tak berbeda jauh dari pasaran.

"Padahal kalo pupuk subsidi bisa langsung dari pupuk indonesia ke Pupuk Indonesia ke gapoktan atau KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Tapi gas ini memotong dulu dari distributor atau agen," jelasnya.

Dia menyebut, meski secara regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) penyaluran memang melalui distributor. Tetapi saran dari pengelola, sebaiknya kebijakan tersebut dikaji terlebih dahulu, untuk melihat dampak dan kondisi di lapangan.

"Harapannya, ada evaluasi kebijakan KEPMEN ESDM soal status KDMP dalam distribusi LPG," kata dia.

2. Dana dari Himbara belum cair untuk modal usaha anggota koperasi

Koperasi Merah Putih Sukodadi Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Melihat skema berlaku, penyaluran LPG ini memiliki rantai pasok panjang. Yakni dari Pertamina, agen, pangkalan lalu sub pangkalan. Namun mengacu kebijakan tersebut, untuk tujuan meningkatkan roda ekonomi daerah, sebaiknya rantai distribusi tersalurkan dari Pertamina langsung ke titik Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Bukan hanya persoalan distribusi yang diharapkan ada evaluasi, Nanang juga menyampaikan jika hingga saat ini, belum ada pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Khusus di Koperasi Merah Putih Sukodadi, perbankan yang bertanggung jawab adalah BNI.

"Dana untuk modal kerja dan investasi dari bank himbara belum cair masih menunggu regulasi pemerintah," jelas dia.

Sementara saat IDN Times mencoba mengonfirmasi bagaimana kelanjutan pencairan dana tersebut, hingga berita ini publikasi, belum ada respons dari pihak perbankan terkait. Padahal jika dilihat dari janji pemerintah, pencairan dana harus dilakukan pada 22 Juli 2025, setelah rilis koperasi merah putih serentak dilakukan sehari sebelumnya.

3. UMKM diwajibkan bayar Rp50 ribu untuk tanda jadi sebagai anggota koperasi

Koperasi Merah Putih Sukodadi Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sedangkan, untuk jumlah anggota Koperasi Merah Putih terbaru. Nanang mencatat sudah ada sekitar 200 anggota yang tergabung. Jumlah itu bertambah hingga 25 anggota dari awal koperasi diresmikan. Diketahui secara kebijakan, bagi warga yang ingin bergabung ke koperasi, syarat utama hanya menunjukkan identitas KTP dan KK.

Menurut salah satu pengurus Koperasi Merah Putih Yeni Hika, untuk menjadi anggota koperasi, calon anggota diwajibkan membayar biaya pendaftaran sekali sebesar Rp50 ribu sebagai tanda jadi. Setelah itu, setiap anggota akan dikenakan iuran wajib sebesar Rp10 ribu per bulan untuk mendukung kelancaran operasional koperasi. Koperasi ini terbuka untuk siapa saja yang berdomisili di sekitar daerah setempat. Tetapi pengelola mengutamakan UMKM sebagai anggota.

Khusus Koperasi Sukodadi Palembang, tiap anggota akan mendapatkan literasi keuangan dari perbankan sebagai penanggung jawab. Peran perbankan juga untuk memberikan edukasi sistem Cash Management dan layanan PPOB (Payment Point Online Bank), yang memungkinkan anggota koperasi mengelola transaksi secara online dan real-time.

Koperasi juga membuka akses pembukaan rekening secara kolektif bagi anggotanya. Selain memudahkan transaksi, sistem ini diharapkan mendorong transparansi, efisiensi, dan inklusi keuangan di tingkat akar rumput. Dengan pendekatan inklusif, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang sehat dan mandiri.

4. Pertamina sebut penyaluran LPG 3 Kg sudah sesuai regulasi

Ilustrasi gas LPG 3 kg. (Dok. Kementerian ESDM)

Kemudian menyoal teknis distribusi LPG dari Pertamina, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi merespons, secara regulasi Pertamina, instansi berkomitmen untuk mendukung program pemerintah, salah satunya kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sebagai pemerataan akses kebutuhan pokok masyarakat sekaligus membangun ekonomi desa.

"Dalam hal ini, Pertamina ikut berkontribusi dalam menyalurkan produk LPG, baik subsidi maupun non-subsidi melalui KDMP/KKMP," katanya.

Lalu membahas soal penyaluran produk LPG Subsidi 3 Kg, Pertamina mengacu kepada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 249.K/MG/MEM.M/2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Dalam Negeri Oleh Koperasi Desa Kelurahan/Merah Putih.

"Dalam Kepmen tersebut dinyatakan bahwa pendistribusian LPG Subsidi 3 Kg melalui KDMP/KKMP Sub Pangkalan LPG Subsidi 3 Kg," jelas Rusminto.

Ia menambahkan, di Palembang, terdapat satu KKMP di Kelurahan Sukodadi yang telah dibentuk 16 Juni 2025. Tetapi, karena KKMP Sukodadi belum memiliki Sub Pangkalan LPG Subsidi 3 Kg, maka koperasi tersebut akan menjadi outlet resmi dari Pertamina untuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 Kg kepada masyarakat.

Editorial Team