Palembang, IDN Times - Syarat memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak hanya harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih juga harus memiliki formulir pemberitahuan model C6 yang menjadi dukumen penting.
Formulir pemberitahuan model C-6 akan diberikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, dan formulir pemberitahuan model C-6 harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk diberikan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).