Palembang, IDN Times - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jadi salah satu pendapatan daerah mayoritas tiap tahun, termasuk di Palembang. Masyarakat setempat juga diwajibkan membayar PBB per tahun dengan mendatangi langsung kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau secara online.
Pembayaran PBB Palembang secara online bisa melalui sejumlah E-commerce (transaksi elektronik digital) yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Berikut cara pembayaran PBB Palembang lewat transaksi online di lima E-commerce. Cek yuk!