Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengeluarkan aturan baru terkait pemanfaatan penggunaan transportasi publik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap awal bulan. Kebijakan yang telah diedarkan dan mulai dilakukan sejak 7 Oktober itu, ternyata menimbulkan pro dan kontra di tengah lingkungan karyawan kedinasan setempat.
"Kalau status kebijakan ini imbauan tidak masalah, kalau kewajiban jadi berat. Kalau wajib, lihat juga, apakah transportasi umum ini memadai unit dan armadanya. Kan yang beredar ini, pakai angkot. Tahu sendiri angkot sekarang jumlahnya sedikit," kata PU salah satu pegawai di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Palembang, Jumat (10/9/2025).