Palembang, IDN Times - Kepala Bank Indonesia Sumatra Selatan (BI Sumsel) Ricky P Ghozali menyampaikan bahwa uang kertas pecahan Rp10 ribu bergambar Rumah Limas, rumah tradisional asal Sumsel yang terbit tahun 2005 sudah tidak berlaku lagi dan tidak bisa menjadi alat transaksi pembayaran untuk publik.
"Sudah tidak bisa ditukar (uang Rp10 ribu) atau dikembalikan ke bank, cukup untuk kolektor/koleksi pribadi saja," ujarnya usai kegiatan memorabilia uang kertas Rp10 Ribu di Museum Balaputra Dewa, Kamis (3/10/2024).