Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
BI Sumsel: Uang Rp10 Ribu Gambar Rumah Limas Sumsel Tak Berlaku Lagi

Memoribilia uang Rp10 ribu gambar Rumah Limas di Museum Balaputra Dewa Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Intinya sih...
- Uang pecahan Rp10 ribu bergambar Rumah Limas sudah tidak berlaku lagi sebagai alat transaksi publik, hanya untuk koleksi pribadi.
- BI Sumsel telah menarik uang tersebut sejak 2010 dan memberi waktu pengembalian hingga 5 tahun, namun penukaran tidak sepenuhnya dilakukan.
- Kegiatan memorabilia di Museum Balaputra Dewa Palembang sebagai bentuk apresiasi terhadap budaya Sumsel dan untuk meningkatkan cinta kepada Tanah Air serta ekonomi wilayah positif.
Palembang, IDN Times - Kepala Bank Indonesia Sumatra Selatan (BI Sumsel) Ricky P Ghozali menyampaikan bahwa uang kertas pecahan Rp10 ribu bergambar Rumah Limas, rumah tradisional asal Sumsel yang terbit tahun 2005 sudah tidak berlaku lagi dan tidak bisa menjadi alat transaksi pembayaran untuk publik.
"Sudah tidak bisa ditukar (uang Rp10 ribu) atau dikembalikan ke bank, cukup untuk kolektor/koleksi pribadi saja," ujarnya usai kegiatan memorabilia uang kertas Rp10 Ribu di Museum Balaputra Dewa, Kamis (3/10/2024).
Editorial Team
EditorFeny Maulia Agustin
EditorYogie Fadila
Follow Us