ilustrasi mengisi for bayar pajak (Freepik.com/rawpixel.com)
Berikut klasifikasi dan besaran persentase besaran pengurangan pokok PBB-P2 sebagai berikut:
a. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2002 - Tahun 2008 sebesar 75%
b. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2009 - Tahun 2011 sebesar 50%
c. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2012 - Tahun 2018 sebesar 25%
d. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2019 - Tahun 2020 sebesar 50%
e. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2021 - Tahun 2022 sebesar 10%
f. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2023 sebesar 5%
Penghapusan atas sanksi administratif bunga dan denda diberikan untuk jenis pajak yang meliputi:
1. PBB-P2
2. BPHTB
3. PBJT atas:
a. Makanan dan/atau minuman
b. Tenaga listrik
c. Jasa perhotelan
d. Jasa parkir
e. Jasa kesenian dan hiburan
f. Pajak reklame
g. Pajak air tanah
h. Pajak mineral bukan logam dan batuan
i. Pajak sarang burung walet
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Bank Sumsel Babel
- Bank BJB
- Indomaret
- Alfamart
- Pos Indonesia
- OnPay