Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-03 at 16.39.18.jpeg
Ilustrasi truk bermuatan batu bara. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Gubernur Sumsel menginstruksikan pembatasan penggunaan jalan khusus pertambangan.

  • APBI mendesak penerapan pembatasan bertahap untuk menghindari gelombang PHK dan kendala operasional pertambangan.

  • APBI memberikan daftar pertimbangan terkait kontribusi terhadap penerimaan negara, ketersediaan jalan khusus, ketentuan peraturan perundang-undangan, dampak sosial bagi masyarakat, dan kepentingan nasional.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) atau Indonesian Coal Mining Association (ICMA) mendesak agar kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) bisa diterapkan secara bertahap.

"Penerapan kebijakan potensi menimbulkan kekhawatiran terhadap pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa tahun depan, serta berisiko memicu gelombang PHK," ujar Ketua APBI, Priyadi, Selasa (30/12/2025).

1. Kebijakan didesak dilakukan bertahap dengan sejumlah pertimbangan

Ilustrasi truk bermuatan batu bara. (Dok. Istimewa)

Diketahui, Gubernur Sumsel Herman Deru menginstruksikan agar penggunaan jalan khusus pertambangan bagi angkutan batu bara dibatasi dan larangan untuk melintas di jalan umum dan Jembatan Muara Lawai. Instruksi tersebut tercantum dalam surat Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

"Kami menyampaikan pandangan serta permohonan pertimbangan dari anggota pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sumsel dengan beberapa pertimbangan," kata Priyadi.

Menurutnya, gelombang PHK berpotensi terjadi jika penghentian angkutan batu bara terus berlanjut. Hal ini akan menyebabkan kendala dalam operasional pertambangan.

Sebelumnya melalui instruksi terkait, disampaikan bahwa Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Sumsel diberikan tenggat waktu paling lambat 1 Januari 2026 agar pelaku usaha batu bara menyelesaikan pembangunan jalur distribusi khusus.

"Desakan penerapan bertahap, mempertimbangkan beberapa hal, antara lain progress nyata pembangunan jalan khusus dan kesiapan infrastruktur jalan khusus di masing-masing wilayah," jelasnya.

2. APBI tetap mendukung kebijakan pemerintah yang strategis

Angkutan batu bara PT Bukit Asam Tbk (dok. PTBA)

Kemudian kata Priyadi termasuk pertimbangan untuk pengaturan transisi dari penggunaan jalan umum ke jalan khusus yang terukur dan terkendali. Serta meminta dialog berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait dan pelaku usaha.

"Kami menyurati pertimbangan itu dalam surat yang tertuju kepada Gubernur Sumsel Herman Deru," ujarnya.

Surat tersebut tertulis dengan Nomor: 083/APBI-ICMA/XII/2025 perihal Masukan terhadap Kebijakan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jembatan Muara Lawai untuk Angkutan Batubara tertanggal 23 Desember 2025 dan ditembuskan ke beberapa kementerian terkait dan diterima juga oleh para anggota APBI-ICMA.

"Pada prinsipnya APBI mendukung komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelancaran lalu-lintas, serta perlindungan infrastruktur jalan umum, sekaligus mendorong sistem angkutan batu bara yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan," jelas dia.

Namun, ia berharap agar arah kebijakan percepatan pembangunan jalan khusus dan pemanfaatan moda alternatif seperti kereta api dan angkutan sungai dilakukan secara strategis serta dipandang positif.

"Mohon untuk mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan dan regulasi yang berlaku APBI memandang bahwa penerapan kebijakan yang sifatnya menyeluruh perlu secara bertahap dan evaluatif," katanya.

3. Bahan pertimbangan APBI surati Heman Deru

apbi-icma.org

Berikut daftar pertimbangan APBI:

1. Kontribusi terhadap Penerimaan Negara dan Daerah

Kegiatan pertambangan batu bara memiliki kontribusi terhadap penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang saat ini menjadi semakin penting dalam menjaga kesinambungan fiskal nasional di tengah tekanan defisit APBN.

Selain itu, sektor batu bara berkontribusi dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD) serta dana bagi hasil (DBH).

Industri ini juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyerapan tenaga kerja, serta menggerakkan ekonomi lokal melalui rantai usaha pendukung.

2. Ketersediaan Jalan Khusus yang Belum Memadai

Berdasarkan kondisi eksisting, jalan khusus pertambangan yang tersedia saat ini belum mencukupi untuk melayani seluruh kegiatan batu bara di Sumsel.

Pembangunan jalan khusus untuk melayani kepentingan masing-masing perusahaan juga belum memungkinkan secara merata, baik dari sisi teknis, waktu, maupun investasi, sehingga masih terdapat ketergantungan pada ruas jalan umum tertentu.

Kondisi ini juga pernah menjadi pertimbangan hukum dalam praktik sebelumnya di Sumatera Selatan, di mana pembatasan total tanpa kesiapan jalan khusus dinilai berpotensi mematikan kegiatan usaha.

3. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Dalam ketentuan nasional, penggunaan jalan umum dimungkinkan apabila jalan khusus belum tersedia, sepanjang memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan.

Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum, termasuk jalan umum, dalam hal jalan pertambangan belum tersedia.

Selain itu, pengaturan larangan penggunaan jaringan jalan dan lalu-lintas pada jalan nasional maupun provinsi, termasuk untuk jenis kendaraan tertentu, pada prinsipnya dilakukan dengan koordinasi dan persetujuan otoritas terkait di bidang perhubungan darat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015.

4. Pertimbangan Operasional dan Kepentingan Nasional

Batu bara tidak hanya menjadi komoditas strategis di Sumatera Selatan, tetapi juga memiliki peran vital dalam kepentingan nasional, khususnya dalam ketahanan kelistrikan nasional dimana batu bara merupakan sumber utama pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO) yang menuntut kelancaran distribusi dari hulu ke hilir agar pasokan listrik bagi masyarakat tetap terjaga.

Gangguan distribusi akibat pembatasan angkutan yang diterapkan berpotensi mempengaruhi rantai pasok batu bara ke pembangkit listrik, yang pada akhirnya dapat berdampak pada stabilitas pasokan listrik nasional dan berimplikasi terhadap publik secara luas.

5. Dampak Sosial bagi Masyarakat
Selain aspek nasional

Kebijakan angkutan batu bara juga memiliki implikasi langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, baik di sekitar lingkar tambang maupun masyarakat luas, antara lain keberlanjutan hubungan sosial dan kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar tambang, keberlangsungan program penerimaan manfaat masyarakat yang selama ini berjalan di bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial, serta dampak terhadap tenaga kerja, baik langsung di sektor pertambangan maupun tidak langsung di sektor transportasi dan jasa pendukung.

Saat ini, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) beranggotakan 157 perusahaan, yang terdiri dari 97 produsen batu bara dan 60 perusahaan pendukung pertambangan. Produsen batu bara anggota APBI berkontribusi terhadap 67 persen dari total produksi nasional. Anggota APBI tersebar di 8 provinsi, salah satunya di Sumsel.

Secara khusus, terdapat 18 perusahaan anggota yang berkontribusi terhadap 10 persen realisasi produksi batu bara nasional di Sumsel dan APBI berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembahasan kebijakan terkait sektor batu bara. APBI berupaya memberikan masukan yang konstruktif bagi pengembangan kebijakan pertambangan.

"Harapannya, masukan kami bisa dipertimbangankan untuk menjaga tujuan utama kebijakan, mendukung penerimaan negara dari sisi pajak maupun nonpajak, sekaligus memastikan kelancaran pasokan energi nasional dan kepastian bagi pelaku usaha," jelas Priyadi.

Editorial Team