Data bank yang ditutup serta data nasabahnya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhamad Yusron saat diwawancarai mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah uang untuk membayarkan tabungan nasabah bank tersebut.
"Ada sekitar Rp10,4 miliar untuk membayarkan seluruh tabungan nasabah yang ada di bank tersebut. Kami sudah melakukan pendataan jumlah nasabah dan jumlah tabungannya," katanya.
Ia mengatakan, untuk PT BPR Sembilan Mutiara yang dicabut izin usahanya pada 2 April 2024, LPS menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Sembilan Mutiara sebesar Rp3,42 miliar atau 98,47 persen dari Total Penetapan Simpanan sebesar Rp3,47 miliar, milik 2.603 rekening.
Sementara, untuk PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang dicabut izin usahanya pada 23 Juli 2024, LPS menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Lubuk Raya Mandiri sebesar Rp2,30 miliar atau 99,98 persen dari total penetapan simpanan sebesar Rp2,301.3 miliar, milik 727 rekening.
Untuk PT Pakan Rabaa Solok Selatan yang dicabut izin usahanya pada 11 Desember 2024, LPS pun telah menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebesar Rp4,69 Miliar atau 99,81 persen dari total penetapan simpanan sebesar Rp4,70 miliar, milik 1.254 rekening.