Ilustrasi gudang pupuk (IDN Times/Dokumen)
Syarat mendapatkan pupuk subsidi ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, yaitu petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memasukkan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta menggunakan Kartu Tani di wilayah tertentu.
“Apabila belum memiliki Kartu Tani, mereka masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari Dinas Pertanian setempat," jelasnya.
Sebagai produsen, Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah. Yakni alokasi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton, dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
"Sedangkan jumlah penyalurannya ke berbagai daerah berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi atau Kabupaten," timpalnya.