Palembang, IDN Times - Ratusan Wajib Pajak (WP) di Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel-Babel) menunggak pembayaran pajak, sehingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran rekening.
Berdasarkan catatan Kanwil DJP, total 169 WP Sumsel-Babel menunggak pajak senilai Rp80.646.962.054. Tujuan pemblokiran sebagai bentuk meningkatkan kesadaran WP untuk melunasi utang dan piutang yang belum terselesaikan.
"Pemblokiran rekening sebagai langkah lanjutan setelah dilakukan penyampaian surat teguran, surat paksa, serta tindakan persuasif kepada WP yang masih memiliki tunggakan pajak. Namun, tunggakan pajak belum terbayar meski sudah dilakukan berbagai upaya," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel, Tarmizi, Jumat (26/7/2024).