Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang mengklaim 104 koperasi merah-putih yang terbentuk di Kota Bengkoang itu telah memiliki badan hukum yang sesuai dengan aturan dalam Inpres nomor 9 tahun 2025.
"Sudah sesuai dengan target. Akhir Juni lalu semuanya sudah berbadan hukum," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Padang, Fauzan Ibnovi saat diwawancarai IDN Times, Jumat (4/6/2025).
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Padang saat ini akan mulai menyiapkan tahapan selanjutnya untuk pengurus koperasi merah putih yang telah terdaftar.