Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih

Intinya sih...

  • 104 koperasi merah-putih di Kota Padang sudah memiliki badan hukum sesuai Inpres nomor 9 tahun 2025

  • Permasalahan di daerah Gates telah selesai, pemerintah akan memberikan bimbingan bisnis plane kepada pengurus koperasi

  • Pengurus koperasi merah putih akan dibimbing dalam perencanaan bisnis dan unit usaha yang berkaitan dengan pangan

Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang mengklaim 104 koperasi merah-putih yang terbentuk di Kota Bengkoang itu telah memiliki badan hukum yang sesuai dengan aturan dalam Inpres nomor 9 tahun 2025.

"Sudah sesuai dengan target. Akhir Juni lalu semuanya sudah berbadan hukum," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Padang, Fauzan Ibnovi saat diwawancarai IDN Times, Jumat (4/6/2025).

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Padang saat ini akan mulai menyiapkan tahapan selanjutnya untuk pengurus koperasi merah putih yang telah terdaftar.

1. Permasalahan sudah selesai

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Fauzan Ibnovi (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Fauzan mengungkapkan, permasalahan sebelumnya yang terjadi di daerah Gates juga sudah selesai dan tidak ada lagi komplain dari masyarakat.

"Alhamdulillah sudah selesai dan untuk koperasi yang di Gates itu juga sudah memiliki badan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Menurutnya, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah memberikan bimbingan kepada seluruh pengurus koperasi merah putih yang telah terbentuk tersebut.

2. Berikan pembinaan bisnis plan

Pemko Medan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan menggelar pasar murah (Dok. Diskominfo Medan)

Menurut Fauzan, pihaknya akan memberikan bimbingan terkait perencanaan bisnis kepada seluruh pengurus koperasi merah putih yang telah dipilih oleh masyarakat di masing-masing Kelurahan.

"Bisnis plan ini kami berikan agar nantinya mereka bisa menjadi dasar bagi mereka untuk bisa mengajukan pinjaman kepada Bank Himpunan Milik Negara (Himbara)," katanya.

Menurut Fauzan, dalam Impres nomor 9 tahun 2025 tersebut telah diterakan bahwa limit pinjaman yang bisa diajukan oleh setiap koperasi maksimal sebesar Rp3 miliar.

"Tapi ini tentunya tergantung bagaimana mereka mengatur proses bisnis yang dapat meyakinkan pemberi pinjaman nantinya," katanya.

3. Unit usaha yang akan dibuat

Sejarah-Logo-Koperasi-Indonesia (dotx.id)

Fauzan mengatakan, untuk unit usaha yang akan dibuat oleh para pengurus koperasi merah putih nantinya akan banyak berkaitan dengan pangan.

"Kebanyakan usahanya nanti kemungkinan akan berkaitan seperti penyediaan pupuk, sembako. Karena untuk apotek dan klinik akan menjadi pilihan terakhir nantinya," katanya.

Meskipun begitu, ia mengungkapkan, untuk setiap koperasi akan disesuaikan dengan karakteristik daerahnya masing-masing. Jika di daerah pertanian, maka akan diarahkan kepada penjualan pupuk.

Editorial Team