Palembang, IDN Times - Bagi masyarakat Palembang atau pemilik kendaraan pelat nomor BG, membayar pajak kendaraan tepat waktu sangat penting demi tidak terblokirnya kendaraan. Kamu bisa mengecek pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat dan hanya perlu pakai HP saja.
Penting sekali untuk mengecek dahulu secara online agar tahu berapa biaya pajak kendaraan yang harus dibayar. Cara cek pajak kendaraan Palembang bisa dilakukan melalui situs Bapenda Sumsel, e-Dempo, aplikasi SIGNAL, dan lainnya.