Yuliati membaca pernyataan kembali mengakui kedaulatan NKRI (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Yulita masih mengingat jelas saat dirinya dibekuk oleh tim Densus 88 Antiterror pada 2023 silam saat akan menjemput anaknya yang baru pulang sekolah. "Tanggal 2 Oktober 2023 saya baru menyelesaikan beberapa poster yang dibutuhkan untuk mengajak orang-orang bergabung dengan kelompok itu," katanya.
Ia dihentikan oleh sekelompok orang dan dimasukkan ke dalam mobil langsung dibawa ke Jakarta untuk ditindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. "Saat itu saya tidak mengetahui kesalahan saya apa dan saya juga tidak mengetahui bahwa apa yang saya lakukan sejak tahun 2019 itu betentangan dengan Undang-undang," katanya.
Yulita mengatakan, dibawa ke daerah Jakarta Timur dan diperiksa oleh penyidik serta diberikan pengarahan tentang NKRI, demokrasi dan juga kecintaan terhadap NKRI. "Setelah diberikan penjelasan tentang itu, saya langsung memahaminya dan saya diputus hukuman selama 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Setelah menjalani hukuman di daerah Jakarta Timur, akhirnya Yulita dipindahkan ke LPP Padang untuk menyelesaikan 2/3 masa hukumannya pada Oktober 2025 mendatang.
"Saya mengakui NKRI ini tanpa paksaan dari siapapun. Ini merupakan niat saya sejak lama dan baru hari ini saya realisasikan sesuai dengan pernyataan yang saya bacakan tadi," katanya.