Palembang, IDN Times - Pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor sebaiknya harus mengetahui aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) agar dapat memahami dari wilayah mana asal kendaraan tersebut.
Seperti kode kendaraan asal Sumatra Selatan (Sumsel) dengan ketetapan pelat BG. Namun tahukah kalian selain pelat BG, kode nomor kendaraan dan huruf belakang juga dapat menentukan kendaraan tersebut berasal dari kabupaten dan kota di Sumsel.
Lewat pelat kendaraan, artinya kendaraan tersebut terbukti terdaftar secara hukum dalam ketentuan khusus pelat nomor atau TNKB sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 (Perkapolri 5/2012) tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.