Tempat Hiburan, Wisata, dan Restoran di Sumsel Wajib Punya CHSE
Dispar Sumsel bantu pelaku usaha urus sertifikat CHSE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pengelola hiburan di Sumatra Selatan (Sumsel) wajib memiliki sertifikat Clean, Health, Safety, and Environment (CHSE) sebagia bukti penerapan peningkatan keamanan dan kenyamanan.
"Dengan sertifikat CHSE, tempat wisata, hiburan, hotel, restoran, serta industri pariwisata lainnya, dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengunjungnya sesuai standar," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel, Aufa Syahrizal, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga: Punya Izin Tempat Makan, Belasan Restoran di Palembang Malah Jadi Bar
Baca Juga: 15 Tempat Nongkrong di Palembang, Bisa Makan Besar Sambil Ngopi
1. Disbudpar Sumsel fasilitasi sektor pariwisata yang membuat sertifikat CHSE
Bagi pelaku usaha tempat hiburan, wisata, dan restoran di Sumsel yang belum memiliki sertifikat tersebut, Disbudpar bersedia membantu untuk menyiapkan persyaratan administrasi pendaftaran CHSE.
"Silakan yang belum ada (sertifikat CHSE) melapor ke kami, dan tahapannya akan kita bantu," kata dia.
Baca Juga: Holywings Palembang Buka Lagi, Gunakan Nama Baru Gold Dragon Bar