TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tempat Hiburan, Wisata, dan Restoran di Sumsel Wajib Punya CHSE

Dispar Sumsel bantu pelaku usaha urus sertifikat CHSE

Ilustrasi karyawan menyemprotkan cairan disinfektan di kamar hotel. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Palembang, IDN Times - Pengelola hiburan di Sumatra Selatan (Sumsel) wajib memiliki sertifikat Clean, Health, Safety, and Environment (CHSE) sebagia bukti penerapan peningkatan keamanan dan kenyamanan.

"Dengan sertifikat CHSE, tempat wisata, hiburan, hotel, restoran, serta industri pariwisata lainnya, dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengunjungnya sesuai standar," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel, Aufa Syahrizal, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga: Punya Izin Tempat Makan, Belasan Restoran di Palembang Malah Jadi Bar

Baca Juga: 15 Tempat Nongkrong di Palembang, Bisa Makan Besar Sambil Ngopi

1. Disbudpar Sumsel fasilitasi sektor pariwisata yang membuat sertifikat CHSE

Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, Aufa Syahrizal (IDN Times/Rangga Erfizal)

Bagi pelaku usaha tempat hiburan, wisata, dan restoran di Sumsel yang belum memiliki sertifikat tersebut, Disbudpar bersedia membantu untuk menyiapkan persyaratan administrasi pendaftaran CHSE.

"Silakan yang belum ada (sertifikat CHSE) melapor ke kami, dan tahapannya akan kita bantu," kata dia.

2. GIPI Sumsel rutin bina usaha sektor wisata

Ketua GIPI Sumsel, Herlan Aspiudin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumsel, Herlan Aspiudin, masih banyak pelaku bisnis sektor hiburan yang belum memiliki sertifikat CHSE. Untuk meningkatan penerapan CHSE, pihaknya rutin melakukan pembinaan dan sosialisasi.

"Sekarang ini baru sebagian industri pariwisata yang punya CHSE, dan GIPI Sumsel berupaya rutin mendorong mereka agar segera mendaftarkannya," jelasnya.

3. Pelaku bisnis hiburan dan wisata harus memiliki TPUD

Ilustrasi Restoran (IDN Times/Anata)

Sertifikat CHSE menjadi elemen penting dalam pengembangan industri pariwisata, karena standar pariwisata dan indikator masyarakat untuk datang ke lokasi dilihat dari sertifikat CHSE.

"Untuk mendorong pengelola hotel, misalnya kita mengadakan pembinaan mengenai pentingnya memiliki sertifikat CHSE itu untuk apa, pelaku industri terlebih harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," kata Herlan.

Baca Juga: Holywings Palembang Buka Lagi, Gunakan Nama Baru Gold Dragon Bar

Berita Terkini Lainnya