Retribusi Parkir Topang Pembangunan Infrastruktur di Palembang
Pendapatan minimal retribusi parkir capai Rp800 juta sebulan
Intinya Sih...
- Pendapatan retribusi parkir minimal Rp800 juta hingga Rp1 miliar tiap bulan akan dialokasikan secara efektif untuk pembangunan kota Palembang.
- Hasil penarikan pajak dari sektor parkir turut menyokong optimalisasi perbaikan pembangunan daerah, dengan target retribusi tahun 2024 di angka Rp9 miliar.
- Pemkot Palembang menarget penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp1,148 triliun dari 12 item penarikan retribusi, dengan komitmen untuk memperbaiki sarana dan prasarana kota.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengebut sejumlah proyek infrastruktur untuk pembangunan kota. Anggaran perbaikan tersebut ditopang dari pendapatan pajak daerah, utamanya penarikan retribusi parkir.
"Pendapatan retribusi parkir minimal Rp800 juta sampai Rp1 miliar tiap bulan akan dialokasikan secara efektif," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (Bapenda) Palembang, Raimon Lauri, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Pagu Penerimaan Pajak Palembang 2024 Naik Rp35 Miliar
Berita Terkini Lainnya