OJK Setop 9 Ribu Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumbagsel
OJK blokir 4.921 rekening mencurigakan terkait judi online
Intinya Sih...
- OJK bentuk SATGAS PASTI untuk cegah aktivitas keuangan ilegal, stop 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.
- Komitmen OJK dalam menjalin komunikasi intens dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum serta tindakan pencegahan secara masif.
- Pemblokiran 4.921 rekening bank mencurigakan terkait judi online, serta adanya 55 informasi keluhan terkait investasi dan pinjol ilegal.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin serius menangani aktivitas keuangan ilegal masyarakat, khususnya untuk wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel). OJK pun membentuk Forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI).
Sepanjang Juni 2024, ada sekitar 9 ribuan aktivitas keuangan ilegal yang marak terjadi hingga memakan korban. OJK Sumbagsel telah menyetop aktivitas keuangan ilegal meliputi 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, serta 251 aktivitas keuangan berupa gadai ilegal.
"Aktivitas keuangan ilegal seperti investasi dan pinjol pada faktanya erat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan aktivitas judi online layaknya triangle of evils," ujar Kepala OJK Sumsel Babel sekaligus Ketua SATGAS PASTI, Arifin Susanto, Senin (1/7/2024).
Baca Juga: Jerat Judi Online Intai Remaja Palembang Hingga Rugi Ratusan Juta