TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Setop 9 Ribu Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumbagsel

OJK blokir 4.921 rekening mencurigakan terkait judi online

ilustrasi aktivitas keuangan (istockphoto)

Intinya Sih...

  • OJK bentuk SATGAS PASTI untuk cegah aktivitas keuangan ilegal, stop 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.
  • Komitmen OJK dalam menjalin komunikasi intens dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum serta tindakan pencegahan secara masif.
  • Pemblokiran 4.921 rekening bank mencurigakan terkait judi online, serta adanya 55 informasi keluhan terkait investasi dan pinjol ilegal.

Palembang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin serius menangani aktivitas keuangan ilegal masyarakat, khususnya untuk wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel). OJK pun membentuk Forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI).

Sepanjang Juni 2024, ada sekitar 9 ribuan aktivitas keuangan ilegal yang marak terjadi hingga memakan korban. OJK Sumbagsel telah menyetop aktivitas keuangan ilegal meliputi 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, serta 251 aktivitas keuangan berupa gadai ilegal.

"Aktivitas keuangan ilegal seperti investasi dan pinjol pada faktanya erat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan aktivitas judi online layaknya triangle of evils," ujar Kepala OJK Sumsel Babel sekaligus Ketua SATGAS PASTI, Arifin Susanto, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Jerat Judi Online Intai Remaja Palembang Hingga Rugi Ratusan Juta

1. Aktivitas keuangan ilegal merusak kehidupan masyarakat

Tak hanya membentuk SATGAS PASTI untuk menekan jumlah korban yang terlibat aktivitas keuangan ilegal, OJK juga menjalin komunikasi intens dan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum.

"Aktivitas keuangan ilegal sudah meresahkan, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga butuh tindakan pencegahan secara masif serta penanganan yang cepat dan tepat,” kata dia.

Baca Juga: Pemuda di Prabumulih Ngaku Dibegal Tutupi Utang Judi Online

2. OJK dan perbankan blokir rekening terindikasi judi online

Aktivitas keuangan ilegal erat kaitannya denganan judi online (judol) dan turut mendorong OJK bertindak tegas, lewat pemblokiran 4.921 rekening bank mencurigakan yang diindikasi terlibat judi online.

"OJK bekerja sama perbankan memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) atau rekening diduga terlibat judi online," timpalnya.

3. OJK menerima informasi 1.241 pinjol ilegal dari Sumsel

Berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Mei 2024, tercatat ada 55 informasi keluhan terkait investasi ilegal.

"Meliputi 42 informasi dari Sumsel dan 13 informasi dari Babel, serta 1.588 informasi terkait pinjol ilegal. Dengan rincian 1.241 dari Sumsel dan 347 informasi dari Babel," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya