TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan Rencana Apartemen 34 Lantai di Palembang Ditangguhkan

Ajukan perda ke DPRD soal investor yang belum terakomodir

Ilustrasi apartemen (Dok.PUPR)

Palembang, IDN Times - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang masih mengupayakan pembangunan apartemen 34 lantai di kawasan Lapangan Hatta, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, oleh pengembang PT Kawan Lama.

"Pembangunan apartemen 34 lantai bukan ditolak, tapi apa yang direncanakan pihak ketiga belum bisa diakomodir. Ada regulasi dan payung hukum. Saat ini kami lagi ngobrol ke DPRD, ke Pak Fauzi Ahmad, pembahasannya paling cepat dua bulan," ujar Kepala DPMPTSP Palembang, Ahmad Mustain kepada IDN Times, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: 8 Ribu Guru di Sumsel Diajukan Ikut Seleksi PPPK

1. Pemkot Palembang belum ada regulasi kebijakan RTRW

Ilustrasi apartemen (Dok.PUPR)

Ia menjelaskan, rencana pembangunan tersebut tertunda lantaran peraturan untuk mendirikan apartemen di kawasan terbuka non hijau dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), tidak ada dalam peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

"Dalam kebijakan RTRW, kawasan terbuka non hijau dan koefisien dasar boleh dibangun jika cuma dua lantai, dan sekarang aturan kita belum ada lebih dari itu. Saat ini kebijakannya baru mau kita susun, kami berbicara dengan Kawan Lama kalau mau tetap investasi harus mengikuti aturan yang ada," kata dia.

2. Pembangunan diinisiasi bersama Dinas PUPR

Ilustrasi apartemen. (Dok.PUPR)

Ia menerangkan, DPMPTSP Palembang sedang memproses pengajuan itu dengan inisiasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pihaknya masih membuka keran-keran investasi sembari melengkapi regulasi yang diperlukan.

"Seperti mengajukan peraturan derah, yakni bagaimana kita mengolah dan mengatur ketentuan ketika pembangunan di atas batasan (aturan) yang ada," terangnya.

Regulasi atau payung hukum yang diajukan mengacu aturan di Jakarta. Jika ada pembangunan tinggi di tengah pemukiman masyarakat, harus ada intensif sesuai ketentuan pembangunan dengan memperhitungkan kompensasi warga sekitar.

"Untuk urusan ini perlu Perda, butuh naskah akdemik, dikerjakan pihak ketiga dan dananya butuh penganggaran," timpalnya.

Baca Juga: Konsumsi Miras di Sumsel Naik Saat Pandemik

Berita Terkini Lainnya