Tak Senang Dituduh Mencuri, Pemuda Ini Tikam Teman Hingga Tewas
Intinya Sih...
- AA (26) menikam temannya Eri Marsino (35) hingga tewas setelah dituduh mencuri
- Pembunuhan terjadi di rumah korban, pelaku ditangkap tanpa perlawanan
- Pelaku mengaku membunuh karena tuduhan pencurian, diamankan di Polsek Bayung Lencir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Berawal dari tuduhan pencurian yang disangkalnya, AA (26) warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menikam temannya sendiri bernama Eri Marsino (35) hingga tewas.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di RT 009 RW 002 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Minggu (16/6/2024) pagi.
Baca Juga: Ribut Pasal Utang, Pria di Musi Rawas Dibunuh Tetangganya
1. Korban dijemput pelaku lalu ditikam di tengah jalan
Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Ipda Agus Kurniawan mengatakan, pembunuhan itu terjadi di RT 009 RW 002 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku pembunuhan berinisial AA pun berhasil ditangkap usai pihaknya menerima laporan adanya pembunuhan dengan sajam.
"Sebelum kejadian, korban Eri Marsoni dijemput di rumahnya yang terletak di RT 11 RW 001, Kelurahan Bayung Lencir, oleh pelaku AA mengunakan sepeda motor. Lalu saat berjalan sekitar 200 meter, pelaku pun berhenti dan langsung menikam korban sebanyak satu kali menggunakan sebilah pisau, tepat mengenai bagian dada sebelah kanan," jelasnya.
Baca Juga: Pemuda di Empat Lawang Tewas Ditusuk Saat Makan Bakso
2. Selang beberapa jam pelaku ditangkap tanpa perlawanan
Korban langsung meninggal dunia karena luka tusukan di dada. Polisi pun bergerak cepat, dan beberapa jam setelahnya pelaku dapat ditangkap tanpa adanya perlawanan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena tidak senang sebab korban dianggap telah menuduh dirinya mencuri," bebernya.
3. Polisi amankan sejumlah barang bukti kejahatan
Guna proses lebih lanjut, kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Bayung Lencir. Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 337 Kuhp Jo pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti pisau bergagang kayu, dua pasang sendal jepit, celana jeans dan jaket hitam lalu 1 unit sepeda motor Mio tanpa plat," tutupnya.
Baca Juga: Dituduh Curang Saat Berjudi, Warga OI Tewas Ditikam