Tak Diberi Uang Jalan, Pemalak Lempari Batu ke Sopir Truk

Polisi gerak cepat ringkus pelaku usai korban melapor

Intinya Sih...

  • Pungli brutal terjadi di Jalan Lintas Sumatra, menimpa sopir truk batu bara saat jalan sepi.
  • Korban bernama Ali Saputra diancam dan dikejar oleh pelaku Renoldi yang meminta uang Rp20 ribu.
  • Pelaku ditangkap oleh polisi setelah korban melaporkan kejadian tersebut, dengan barang bukti berupa sepeda motor dan batu yang digunakan untuk merusak kaca mobil truk.

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Pungutan liar (Pungli) disertai kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) tepatnya di Desa Raksa Jiwa, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), semakin brutal. Korbannya para sopir truk batu bara yang melintas saat kondisi jalan sepi. 

Seorang korban pungli yakni Ali Saputra (33), warga Jalan Way Kawat, Kelurahan Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Sopir truk tronton bermuatan batu bara menjadi korban anarkis karena permintaan pelaku tidak diladeni.

Baca Juga: Polisi Pangkat Aiptu di Palembang Tembak Debt Collector Tagih Cicilan

1. Pelaku adang korban dan minta uang Rp20 ribu

Tak Diberi Uang Jalan, Pemalak Lempari Batu ke Sopir TrukIlustrasi tersangka buronan : Pexels.com

Korban melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diadang oleh pelaku bernama Renoldi (45), warga Desa Raksa Jiwa, Kecamatan Semidang Aji, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku menyetop korban untuk meminta uang Rp20 ribu namun tidak diberi. Pelaku mengancam akan memukul korban. Karena terburu-buru, korban langsung melaju tanpa menghiraukan pelaku.

Baca Juga: Pengin Baju Baru Saat Lebaran, Perempuan Paruh Baya Mencuri di Mal

2. Korban dikejar pelaku lalu dilempar batu

Tak Diberi Uang Jalan, Pemalak Lempari Batu ke Sopir Trukilustrasi penangkapan (Pinterest)

Pelaku yang emosi langsung mengejar menggunakan sepeda motor dan disalip di dekat SPBU Desa Pengaringan. Secara tiba-tiba pelaku melempar batu hingga kaca mobil truk sebelah kanan pecah.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Semidang Aji, Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

3. Pelaku langsung ditangkap di rumah adiknya

Tak Diberi Uang Jalan, Pemalak Lempari Batu ke Sopir TrukIlustrasi investigasi (Arief Rahmat)

Kapolsek Semidang Aji, Ipda Hartomi, membenarkan laporan tentang pemerasan dengan pengancaman serta pengrusakan tersebut.

“Laporannya sudah ditindaklanjuti dan pelakunya telah ditangkap pada hari itu juga Kamis (21/3/2024) di rumah adiknya, Desa Raksa Jiwa, Kecamatan Semidang Aji,” ujarnya, Sabtu (23/3/2024).

Selain pelaku, Kapolsek menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebuah batu, dan dokumentasi kaca mobil teronton yang pecah.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP Jo 406 KUHP Ayat (1) tentang Pemerasan dengan Pengancaman. Hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” tegasnya.

Baca Juga: 2 Remaja Empat Lawang Memerkosa Anak di Bawah Umur

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya