Sumur Minyak Ilegal Terbakar Lagi di Muba, Pemilik Langsung Ditangkap
Intinya Sih...
- Suprianto (42) warga Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan (Sumsel), berurusan dengan polisi karena melakukan ilegal drilling dan menimbulkan kebakaran.
- Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo, mengatakan penyebab kebakaran diduga adanya gesekan material batu di lubang sumur bor, hingga menimbulkan percikan api dan membakar gas yang ada di sumur minyak tersebut.
- Polisi mengamankan pelaku Suprianto sebagai pemilik lahan maupun pemilik sumur minyak ilegal, serta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Suprianto (42) warga Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan (Sumsel), berurusan dengan polisi karena ulahnya melakukan kegiatan ilegal drilling dan menimbulkan kebakaran.
Peristiwa yang lagi-lagi terjadi di desa Kaban 1 Kecamatan Sanga Desa ini sudah berulang kali terjadi. Mengetahui adanya kejadian tersebut, Polsek Sanga Desa yang dibantu Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, langsung cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Kapolda Sumsel Beberkan Kompleksitas Penanganan Minyak Ilegal di Muba
1. Gesekan material batu picu percikan api
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo, mengatakan pihaknya langsung mengamankan pelaku Suprianto sebagai pemilik lahan maupun pemilik sumur minyak ilegal. Ia saat itu berada di tempat kejadian.
"Penyebab kebakaran diduga adanya gesekan material batu di lubang sumur bor (sumur minyak), hingga menimbulkan percikan api dan membakar gas yang ada di sumur minyak tersebut," ujarnya, Selasa (19/03/2024).
Baca Juga: Polisi Tutup Illegal Refinery, 264 Tungku di Babat Toman Dibongkar
2. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berikut seperti tali penderek, sebuah mobil bak terbuka dan minyak mentah sebanyak 1 jerigen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dalam hal ini pelaku kami jerat dengan pasal 52 undang-undang Republik Indonesia tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.
3. Polisi terus lakukan penertiban Illegal Drilling dan Illegal Refinery
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang masih beraktivitas melakukan kegiatan Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery untuk menghentikan kegiatannya. Apalagi kejadian ini sudah berulang kali dan pernah menimbulkan korban jiwa.
"Penertiban akan terus kita lakukan, karena kegiatan tersebut selain melanggar undang-undang, juga membahayakan jiwa serta merusak lingkungan," tutupnya.