SK Pelantikan 184 Pejabat Struktural di OKU Selatan Dicabut

Sebelumnya Mura dan Muratara juga mengalami pembatalan SK

Intinya Sih...

  • Surat Keputusan (SK) 184 pegawai struktural di OKU Selatan dicabut setelah terbitnya surat putusan Mendagri Nomor 100.2.1.3/15/75/SJ tanggal 29 Maret 2024.
  • Pencabutan SK mengacu pada ketentuan Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 1 tahun 2015.
  • Pemda OKU Selatan mencabut SK pejabat struktural setelah hasil rapat dengan Mendagri, namun kepala sekolah tidak termasuk dalam pencabutan tersebut.

OKU Selatan, IDN Times - Surat Keputusan (SK) terhadap 184 pegawai struktural di OKU Selatan yang dilantik pada 22 maret 2024 lalu akhirnya kini dicabut. Hal tersebut dilakukan setelah terbitnya surat putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditandatangani oleh Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3/15/75/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Pencabutan SK tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 71 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 1 tahun 2015.

Baca Juga: Anak Buah Bobby Nasution Ditunjuk Mendagri Jadi Pj Bupati Deli Serdang

1. Pencabutan SK diduga melanggar peraturan ayat 2

SK Pelantikan 184 Pejabat Struktural di OKU Selatan DicabutIlustrasi ASN (ANTARA FOTO)

SK pelantikan 184 orang pejabat struktural meliputi pejabat pengawas dan administrator, diduga melanggar peraturan ayat 2 hingga dicabut kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan.

Pencabutan SK 184 pejabat struktural disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, M Rahmatullah, Rabu (24/4/2024). Keputusan tersebut diambil oleh Pemda setelah hasil rapat dengan Mendagri.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Mendagri, Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan mencabut SK pejabat struktural yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu. Dicabut ya, bukan dibatalkan," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov NTB Klaim Mutasi 76 Pejabat Telah Kantongi Izin Mendagri

2. SK kepala sekolah tidak dicabut

Kendati demikian, dijelaskan 184 orang pejabat di lingkungan Pemda OKU Selatan meliputi pejabat struktural dari Pejabat Pengawas dan Administrator dan tidak termasuk jabatan kepala sekolah, sebab SK Kepala Sekolah dilantik sebelumnya pada 20 Maret 2024.

"Untuk kepala sekolah yang dilantik tidak dicabut, sebab mereka dilantik pada 20 Maret, saat pelantikan 184 pejabat itu mereka hanya menghadiri saja," jelasnya.

Dirinya juga meminta ASN yang SK-nya kembali dicabut untuk menjadikan pelajaran ini sebagai motivasi dalam meningkatkan kinerja.

"Untuk ASN, jadikan ini sebagai motivasi untuk memacu semangat dalam kinerja," imbaunya.

3. SK pejabat di dua daerah lainnya juga telah dicabut

SK Pelantikan 184 Pejabat Struktural di OKU Selatan DicabutIlustrasi ASN (IDN Times/Aan Pranata)

Diketahui sebelumnya 186 pejabat di Musi Rawas (Mura) dan 114 pejabat Musi Rawas Utara (Muratara) juga dibatalkan. Keputusan ini menjadi sorotan setelah munculnya SE dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.

Salah satu poin penting dari surat tersebut adalah batas akhir pergantian pejabat, yang dimulai sejak tanggal 22 Maret 2024.

Baca Juga: Mendagri Minta Penjabat Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya