Sepanjang Juli ada 444 Titik Hotspot di Sumsel, Terbanyak di Muba

BPBD Sumsel dirikan posko dan 9 helikopter atasi karhutla

Intinya Sih...

  • Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) melakukan berbagai upaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
  • Ada 444 titik hotspot di Sumsel, dengan Kabupaten Musi Banyuasin yang paling banyak mencapai 90 hotspot.
  • Pemprov Sumsel telah mendirikan posko dan 9 helikopter untuk mengatasi Karhutla, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pembakaran hutan.

Musi Banyuasin, IDN Times - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sejak awal Juli hingga 27 Juli 2024, hotspot di Sumsel telah mencapai 444 titik. 

Dari beberapa wilayah yang menghadapi ancaman karhutla, terbanyak ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang mencapai 90 hotspot. Disusul Kabupaten OKI sebanyak 37 titik hotspot dan 18 firespot.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Minta Personel TNI Waspadai 5 Daerah Rawan Karhutla

1. Ada 10 kabupaten dan kota terapkan status siaga darurat Karhutla

Sepanjang Juli ada 444 Titik Hotspot di Sumsel, Terbanyak di Muba(Karhutla di Bayung Lencir Muba Meluas Sampai 46 Hektar) IDN Times/istimewa

Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyahbana mengatakan, Pemprov Sumsel telah melakukan berbagai upaya untuk pengendalian Karhutla tahun ini.

"Baru-baru ini juga sudah diadakan pelatihan gabungan pencegahan karhutla. Lalu pemadam darat dan udara juga terus dilakukan," ujarnya, Minggu (28/7/2024).

Selain itu sudah ada 9 helikopter dengan tujuh pesawat untuk water bombing dan dua heli untuk patroli. Pihaknya juga menetapkan status siaga darurat karhutla untuk 10 kabupaten dan kota.

"Tinggal Muratara dan Lahat yang belum. Selain dilakukan penetapan status siaga darurat Karhutla ada juga posko Komando Satgas Karhutla Sumsel, serta Operasi Modifikasi Cuaca telah dilakukan beberapa waktu lalu," terangnya.

Baca Juga: Bapak dan Anak di Lubuk Linggau Membakar Lahan Ditangkap Polisi

2. Tempatkan posko pemadaman darat dan patroli rutin

Sepanjang Juli ada 444 Titik Hotspot di Sumsel, Terbanyak di Muba(Karhutla di Bayung Lencir Muba Meluas Sampai 46 Hektar) IDN Times/istimewa

Selain itu, koordinasi penanganan Karhutla kepada Pemerintah Pusat serta apel dan simulasi kebakaran hutan dan lahan juga sudah dilakukan. Ditambah kampanye pencegahan Karhutla melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni serta stakeholder lainnya.

"Tidak sampai situ ada beberapa upaya yang juga akan dilaksanakan yaitu penempatan posko pemadaman darat, pelaksanaan patroli darat dan udara, operasi pemadaman darat dan udara, dan sosialisasi secara terus menerus," ungkapnya 

3. Ground check dilakukan apabila ada hotspot

Sepanjang Juli ada 444 Titik Hotspot di Sumsel, Terbanyak di Muba(Karhutla di Bayung Lencir Muba Meluas Sampai 46 Hektar) IDN Times/istimewa

Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman menambahkan, kewaspadaan terhadap ancaman Karhutla terus dilakukan agar tak ada lagi lahan yang terbakar. Posko juga didirikan untuk meminimalisir dan upaya mitigasi tim gabungan karhutla.

"Posko terpadu Karhutla ada di Wilayah Ogan Ilir dan OKI. Posko-posko yang ada memantau hotspot di setiap kabupaten atau kota di Sumsel, melakukan ground check apabila ada hotspot," katanya.

Kemudian pemantauan kondisi cuaca dan kegiatan Satgas operasi udara, darat dan perairan. Posko juga melaksanakan kegiatan sosialisasi rutin untuk pencegahan karhutla.

4. Polisi tegaskan sanksi bagi pelaku pembakaran

Sepanjang Juli ada 444 Titik Hotspot di Sumsel, Terbanyak di Muba(Karhutla di Bayung Lencir Muba Meluas Sampai 46 Hektar) IDN Times/istimewa

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menyatakan pihak kepolisian aktif melakukan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran untuk pembukaan lahan dan kebun. 

"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan sangat berat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d, pelaku pembakaran hutan dapat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.

"Kami akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Muba," tutupnya.

Baca Juga: PT OKI Pulp Siagakan Tim Udara, Darat, dan Sungai Antisipasi Karhutla

Topik:

Berita Terkini Lainnya