Sekretaris dan Bendahara Korpri Banyuasin Selewengkan Dana Iuran
Intinya Sih...
- Sekretaris dan Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin ditahan Kejaksaan Negeri atas dugaan penyalahgunaan dana Korpri.
- Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana Korpri Banyuasin 2022-2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Modus keduanya keluarkan dana kas tidak sesuai ketentuan, menyebabkan kerugian negara dan ditahan di Rutan Pakjo dan Lapas Wanita Merdeka Palembang.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuasin, IDN Times - Sekretaris dan Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, Bambang dan Mardiyani, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada Kamis (14/3/2024). Keduanya ditahan atas dugaan penyalagunaan dana Korpri Banyuasin.
Sebelumnya kedua tersangka sempat diperiksa sejak Kamis pagi, hingga langsung ditahan oleh Pidana Khusus Kejari Banyuasin.
Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan Notaris Penjual Mes Mahasiswa Aset Pemprov
1. Iuran Korpri Banyuasin sempat naik
Bambang merupakan Sekretaris Korpri Banyuasin dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan Mardiyanu sang Bendahara ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang.
Keduanya diduga telah melakukan penyelewengan dana Korpri Banyuasin 2022 sampai September 2023. Iuran Korpri Kabupaten Banyuasin telah mengalami kenaikan, sehingga pasti jumlah kas Korpri Banyuasin bertambah banyak.
Baca Juga: Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PAD Plasma Sawit
2. Dana kas yang keluar tidak sesuai peruntukan
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Hendy, didampingi Kasi Intelejen, Didi Aditya, menuturkan penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan telah ditemukan penyelewengan dana Korpri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejak Desember 2022 sampai september 2023.
"Bambang selaku Sekretaris saat modus yang digunakan mengeluarkan kas tidak sesuai dengan ketentuan, dan menggunakan dana kas tidak sesuai peruntukannya," ungkapnya, Kamis (14/3/2024).
3. Kedua tersangka ditahan di dua lapas di Palembang
Mardiyani selaku Bendahara menggunakan modus mengeluarkan dana kas tidak sesuai ketentuan dan pengelolaan dana korpri yang tak dipertanggungjawabkan.
"Tindakan yang dilakukan keduanya telah membuat negara mengalami kerugian. Kini kedua tersangka sudah kita berangkatkan ke Rutan Pakjo dan Lapas Wanita Merdeka Palembang," tutupnya.
Baca Juga: 2 Komisioner Bawaslu OKU Diduga Terima Suap Rp1,3 Miliar