Sabu Senilai Rp1,4 Miliar Gagal Beredar di Wilayah Banyuasin

Empat pelaku ditangkap di waktu dan tempat berbeda

Intinya Sih...

  • Polres Banyuasin berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1,70 kg senilai Rp1,4 miliar
  • Keempat tersangka Es, B, W, dan D ditangkap di lokasi berbeda pada Desember 2023 lalu
  • Kapolres mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui ada peredaran narkoba

Banyuasin, IDN Times - Polres Banyuasin kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,70 kilogram atau dengan nilai Rp1,4 miliar.

Empat orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Keempatnya berinisial Es, B, W, dan D. Mereka ditangkap di lokasi dan tempat yang berbeda pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Pasutri Kurir Narkotika Asal Sumut Selundupkan Ekstasi ke Palembang

1. Polisi terima informasi tempat transaksi narkoba

Sabu Senilai Rp1,4 Miliar Gagal Beredar di Wilayah Banyuasin(Ilustrasi narkotika jenis sabu) IDN Times/istimewa

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, penangkapan tersangka Es dilakukan di Jalan Dusun III Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.

"Polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Saat ditangkap, Es kedapatan membawa satu paket narkoba," ujarnya dalam press rilis, Selasa (16/1/2023).

Baca Juga: Temukan Ganja di Bukit Barisan, BNN Jalan Kaki 6 Jam ke Lokasi

2. Polisi lakukan pengembangan hingga tersangka lain tertangkap

Sabu Senilai Rp1,4 Miliar Gagal Beredar di Wilayah Banyuasin(Ilustrasi narkotika jenis sabu) IDN Times/istimewa

Setelah itu polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka B yang berperan sebagai kurir. Sementara itu, penangkapan tersangka W dan D dilakukan di pinggir jalan Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin. 

"Kemudian kita mengamankan 10 plastik bening berisi sabu seberat 978,45 gram dari tangan W. Sedangkan D berperan sebagai kurir," jelasnya.

3. Keempat tersangka terancam hukuman mati

Sabu Senilai Rp1,4 Miliar Gagal Beredar di Wilayah Banyuasin(Ilustrasi narkotika jenis sabu) IDN Times/istimewa

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, sepertk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui ada peredaran narkoba.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

Baca Juga: Kurir Narkotika di Palembang Ambil 23,7 Kg Sabu di Dashboard Mobil 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya