Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih, Mantan Kades di Lahat DPO Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lahat, IDN Times - Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Lahat terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Itu terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat Tahun Anggaran 2018-2019.
Adalah Yuliansyah Putrawan (46), mantan Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Sumsel kini menjadi buronan polisi.
Baca Juga: Tukang Ojek di Lahat Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur
1. Kasus terungkap saat tersangka menjabat kades 2018-2019
Statusnya ditetapkan tersangka setelah Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat menyebarkan DPO kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat tahun 2018-2019.
Tersangka dijerat pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
2. Tersangka diduga selewengkan dana Rp1 miliar lebih
Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Herly Setiawan mengatakan, kasus tersangka terkait mark up dan kekurangan volume pembangunan fisik di Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, tahun 2018-2019.
"Akibat perbuatannya yang menyalahgunakan wewenang dan menyunat dana desa, mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.224.603.091," ujarnya Sabtu (24/2/2023).
3. Polisi ungkap ciri-ciri mantan Kades tersangka DPO
Herly menambahkan, ciri-ciri tersangka yakni memiliki tinggi badan 170 cm dan warna kulit putih.
"Kami minta agar tersangka dapat menyerahkan diri. Bagi warga yang mengetahui keberadaan tersangka juga dapat melaporkan ke Polres Lahat. Anda bisa berlari tapi tidak bisa bersembunyi," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Stunting di Sumsel Menurun, tapi 3 Daerah Masih jadi Perhatian