Pria di Prabumulih Hajar Tubuh dan Wajah Istri Sampai Babak Belur

Pelaku sempat lama kabur namun ditangkap saat pulang

Intinya Sih...

  • Sucipto (40) ditangkap karena melakukan KDRT terhadap istrinya, OS (43), setelah dilaporkan ke polisi.
  • Korban mengalami pukulan pada leher, pundak, wajah, tangan kanan dan kiri, serta memar di beberapa bagian tubuhnya.
  • Pelaku sempat kabur namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan akan dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Prabumulih, IDN Times - Sucipto (40) warga Jalan Baturaja Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, diamankan kepolisian karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Selasa (24/10/2023) lalu.

Pelaku diringkus tim opsnal Unit PPA Polres Prabumulih pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah istrinya berinisial OS (43) yang berprofesi sebagai guru melapor ke SPKT Polres Prabumulih.

Baca Juga: Hobi Berutang, Pria di Muba Babak Belur Dikeroyok Anak dan Istri

1. Korban dipukul berkali-kali hingga memar

Pria di Prabumulih Hajar Tubuh dan Wajah Istri Sampai Babak BelurIlustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, didampingi Kanit Pidum Aiptu Sucipto, mengatakan korban OS telah dianiaya oleh suaminya dengan cara yang sangat kejam. Korban dipukul pada bagian leher, pundak kiri, dan wajah masing-masing sebanyak lima kali.

"Pelaku juga memukul tangan kanan dan kiri korban sebanyak lima kali hingga babak belur," ujarnya, Sabtu (15/6/2024).

Korban mengalami memar pada bagian tangan kanan dan kiri, memar pada wajah, serta sakit pada bagian leher dan pundak. Luka-luka tersebut menjadi bukti kuat dalam laporan yang diajukan OS kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Babak Belur Dihajar Massa

2. Pelaku langsung kabur saat dilaporkan polisi

Pria di Prabumulih Hajar Tubuh dan Wajah Istri Sampai Babak BelurIlustrasi kekerasan (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)

Pelaku yang sadar dirinya dalam incaran polisi sempat melarikan diri. Lalu setelah melakukan pencarian dan pengintaian terhadap pelaku, diketahui jika yang bersangkutan akhirnya pulang ke rumah setelah lama kabur.

"Dapat info itu kita langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku KDRT tersebut dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan," jelasnya.

3. Pelaku dijerat pasal KDRT dengan hukuman 5 tahun penjara

Pria di Prabumulih Hajar Tubuh dan Wajah Istri Sampai Babak Belurlustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari petugas dan atas perbuatanya yang dilakukan pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Pelaku akan diancam pasal KDRT dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun," tutup Kasat.

Baca Juga: Nelayan Ditemukan Tewas Tergantung di Pinggir Sungai Borang 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya