Pria 50 Tahun Cabuli Anak Tetangganya Saat Bermain di Sebelah Rumah
Intinya Sih...
- Pria ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak tetangganya yang masih berusia 8 tahun.
- Pelaku mengunci pintu rumah dan menarik korban masuk ke dalam kamar, sehingga orangtua korban melapor ke polisi.
- Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar, dan lembaga perlindungan anak siap membantu jika ada indikasi kekerasan terhadap anak-anak.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
OKU Timur, IDN Times - Seorang pria bernama Karsono (50) warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Korban diketahui anak tetangganya yang masih berusia 8 tahun. Korban mengalami trauma dan pelaku harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur.
Baca Juga: Seorang Kakek Perkosa Tetangga Pelajar SMP Hingga Hamil 5 Bulan
1. Korban bermain di samping rumah pelaku
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, mengatakan pelaku Karsono ditangkap tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur di kediamanya, Senin (11/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kejadian bermula pada Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain, dan pelaku memanggil korban untuk masuk ke rumah," ujarnya, Kamis (14/12/2023).
Tempat korban bermain bersebelahan dengan rumah pelaku. Lalu korban yang masih polos mendekati pelaku tanpa rasa curiga. Setelah korban mendekat, ia dibawa masuk ke dalam rumah oleh pelaku.
Baca Juga: Pria Banyuasin Ini Perkosa Anak Kandung, Kepergok Saat Cabuli Korban
2. Korban ditarik paksa masuk ke dalam rumah pelaku
Setelah itu pelaku mengunci pintu rumah dan menarik korban masuk ke dalam kamar. Orangtua korban yang mengetahui peristiwa itu langsung melapor ke Poles OKU Timur untuk ditindaklanjuti.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku ditangkap di kediamanya tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.
3. Polisi tahan pelaku di Mapolsek beserta barang bukti
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti semuanya sudah kita sita di Mapolres OKU Timur. Pelaku terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar,” tegasnya.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
Baca Juga: Ditinggal Orangtua Menyadap Karet, Remaja Berkebutuhan Khusus Hilang