Polres Ogan Ilir Gerebek Rumah Produksi BBM Palsu di Tanjung Batu
![Polres Ogan Ilir Gerebek Rumah Produksi BBM Palsu di Tanjung Batu](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240531/olres-ogan-ilir-mengamankan-puluhan-jerigen-bahan-bakar-dari-rumah-produksi-pertalite-palsu-a67c68376d49f2d33a56e07516296b42_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- Satreskrim Polres Ogan Ilir gerebek rumah produksi BBM palsu di Desa Tanjung Tambak, Sumsel.
- Puluhan liter BBM palsu jenis Pertalite diamankan sebelum beredar di pasaran.
- Polisi amankan dua pelaku pemalsuan BBM, Effendi (45) dan Jonson (39), serta barang bukti berupa jerigen, minyak mentah, pewarna hijau, dan mobil pikap.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menggerebek rumah produksi BBM palsu yang berada di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Dari penggerebekan tersebut, puluhan liter BBM palsu jenis Pertalite diamankan polisi sebelum sempat beredar di pasaran.
Baca Juga: Solar Bercampur Air, Belasan Kendaraan Mogok di SPBU Lubuk Linggau
1. Minyak mentah kiriman dari Muba
Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja mengatakan, kasus ini diungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya BBM oplosan.
"Ada dua pelaku pemalsuan BBM yang kami amankan di dua tempat berbeda. Pelaku pertama bernama Jonson (39) diamankan di tempat pemalsuan BBM di Desa Tanjung Tambak," ujarnya pada Jumat (31/5/2024).
Selain Jonson, petugas juga mengamankan puluhan jerigen dan minyak mentah yang didatangkan dari Musi Banyuasin (Muba). Ada juga bahan pewarna hijau yang digunakan pelaku untuk meracik Pertalite palsu.
"Pelaku diamankan saat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pemalsuan bahan bakar tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Mobil Kijang Berisi Jerigen BBM Terbakar di SPBU Muara Enim
2. Puluhan jerigen berisi BBM dan mobil pikap langsung diamankan
Ia menambahkan, hasil pengembangan didapatkan bahwa pemalsuan bahan bakar ini didukung oleh pelaku lainnya bernama Effendi (45) di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sedikitnya 80 jerigen plastik berbagai ukuran yang sebagian berisi BBM sulingan tradisional. Sedangkan sisanya berisi Pertalite palsu.
Barang bukti lainnya dua buah toren kosong kapasitas 1.000 liter, sebuah drum kosong dan instalasi berupa pipa untuk pengolahan BBM palsu.
"Ada juga mobil pikap yang digunakan para pelaku untuk mendistribusikan bahan mentah ke tempat pembuatan BBM palsu. Kemudian mobil pribadi untuk mengantar barang ke konsumen. Ini tujuannya agar tidak dicurigai," bebernya.
3. Polisi akan terus lakukan pengembangan kasus BBM palsu
Kini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka, terancam Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan terkait produksi Pertalite palsu yang ada di Ogan Ilir.
"Tentunya para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena sangat merugikan konsumen. Selain itu negara juga dirugikan dari praktik semacam ini," tegasnya.