Polisi Gadungan Asal Muba Menipu di Bandung Finalis Kuyung 2014

Pelaku mengaku pangkat AKP tipu teman wanitanya Rp165 juta

Intinya Sih...

  • David Heydar Pratama ditangkap di Bandung karena menipu teman wanitanya hingga kerugian materi Rp165 juta.
  • Pelaku pernah menjadi finalis Kuyung Kupek Muba dan anggota IKKM sejak 2014, namun nonaktif pada 2023 setelah terjerat kasus hukum.
  • Pelaku mengaku sebagai polisi berpangkat AKP untuk menipu korban melalui aplikasi kencan online dengan alasan bermasalah dengan sidang kode etik.
  • David Heydar Pratama (26) ditangkap karena menipu teman wanitanya sebesar Rp165 juta dengan mengaku sebagai polisi di Bandung.
  • Pelaku merupakan mantan pengurus Ikatan Kuyung Kupek Muba (IKKM) dan pernah menjadi finalis Kuyung Muba.
  • Pelaku meminjam uang pertama kali Rp40 juta karena mengaku sedang bermasalah dengan sidang kode etik, kemudian meminjam kembali Rp90 juta dan menggadaikan surat kendaraan korban.

Musi Banyuasin, IDN Times - David Heydar Pratama (26) warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, diciduk polisi karena mengaku sebagai polisi dan menipu teman wanitanya di Bandung sebanyak Rp165 juta. Pelaku ditangkap saat berada di indekos yang berlokasi di Situ Dago, Bandung, Selasa (5/3/2024) kemarin.

Perbuatan polisi gadungan akhirnya terbongkar dan pelaku diringkus oleh jajaran Polsek Regol. Ternyata, David Heydar Pratama merupakan mantan pengurus Ikatan Kuyung Kupek Muba (IKKM) dan pernah menjadi salah satu finalis Kuyung Muba beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Beli Kaos Satreskrim, Pemuda Palembang Ini Jadi Polisi Gadungan

1. Status pelaku di IKKM sudah dinonaktifkan

Polisi Gadungan Asal Muba Menipu di Bandung Finalis Kuyung 2014(David Heydar Pratama (26) warga Kabupaten Muba yang mengaku sebagai polisi gadungan saat diamankan di Bandung) IDN Times/istimewa

Anggota IKKM, Riski Santo, menyebutkan bahwa pelaku pernah menjadi finalis Kuyung Kupek Muba 2014. Setelah ajang tersebut, korban sempat vakum dan kembali aktif pada 2019.

"Dia mulai aktif kembali 2019. Saat dalam perjalanan, ia terlibat sebuah kasus sehingga kita nonaktifkan atau berhenti dari IKKM pada 9 Maret 2023," ujar Riski, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Pemuda di Palembang Ngaku Polisi Ajak Wanita VCS Berujung Memeras

2. Pelaku tidak pernah berkomunikasi lagi dengan pihak IKKM

Polisi Gadungan Asal Muba Menipu di Bandung Finalis Kuyung 2014(David Heydar Pratama (26) warga Kabupaten Muba yang mengaku sebagai polisi gadungan saat diamankan di Bandung) IDN Times/istimewa

Saat disinggung mengenai persoalan David Heydar Pratama yang terjerat kasus hukum penipuan, pihaknya sudah mengetahui informasi tersebut dari media sosial dan pemberitaan media online.

"Kita sudah mengetahuinya dari pemberitaan dan medsos. Mengenai keberadaan yang bersangkutan kita sudah lama tidak berkomunikasi sejak ia keluar dari IKKM," jelasnya.

3. Kediaman pelaku di Sekayu tampak kosong

Polisi Gadungan Asal Muba Menipu di Bandung Finalis Kuyung 2014IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari pantauan sebuah rumah di Komplek Griya Mulya Permai (GMP) yang berada di Sekayu, kediaman pelaku saat ini tampak kosong. Bahkan masyarakat sekitar menyebutkan rumah tersebut sering terlihat lengang meski berpenghuni.

"Rumahnya kosong, jarang ditunggu. Kalau untuk David seingat saya waktu SMP dia aktif orangnya. Kalau yang lain-lain kita tidak banyak mengetahui," ujar seorang warga sekitar rumah pelaku di Sekayu, Muba.

4. Pelaku mengaku polisi berpangkat AKP

Polisi Gadungan Asal Muba Menipu di Bandung Finalis Kuyung 2014IDN Times/Debbie Sutrisno

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan pelaku mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat AKP untuk menipu korbannya.

"Pelapor (korban) inisial NRS, rumahnya di Kabupaten Bandung. Modus pelaku mengaku sebagai Polisi dengan nama Atenus Felix dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri," ujar Budi didampingi Kapolsek Regol, AKP Aji Riznaldi, saat ungkap kasus di Mapolsek Regol, Rabu (6/3/2024).

Bermodalkan seragam Polisi lengkap, pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan online, memacari korban dan meminta sejumlah uang. Korban dan pelaku ini kata Budi sudah berhubungan sejak Desember 2023.

"Selama berhubungan dengan korban, pelaku meminjam uang pertama kali Rp40 juta karena mengaku sedang bermasalah dengan sidang kode etik. Kemudian meminjam kembali Rp90 juta. Karena korban yang tidak tega, akhirnya kembali meminjamkan uang dengan menggadaikan surat kendaraan korban," katanya.

Setelah meminjam uang, pelaku langsung melarikan diri dan tidak bisa dihubungi oleh korban. Sadar telah ditipu, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Regol.

Baca Juga: 2 Pekerja Flyover yang Roboh di Muara Enim Meninggal Dunia

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya