Polisi Banyuasin Gagalkan Pengiriman Sabu 19 Kg Asal Malaysia

Dua kurir ditangkap saat melintas di jalan Palembang-Betung

Intinya Sih...

  • Satres Narkoba Polres Banyuasin gagalkan pengiriman sabu sebanyak 19 paket besar, berat bruto 19.976 gram.
  • Dua kurir ditangkap di Jalan Palembang-Betung sebagai jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
  • Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, mobil curiga dihentikan dan ditemukan sabu dalam dua tas hitam.

Banyuasin, IDN Times - Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 19 paket besar, dengan berat bruto 19.976 gram atau sebanyak 19 kilogram lebih.

Polisi menangkap dua orang tersangka yaitu Rusman Kadarsiman dan Ari Widodo sebagai jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.

Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Palembang-Betung, tepatnya di depan Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Banyuasin, Senin (22/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Kurir 20 Kg Sabu Divonis Mati, Rekannya Penjara Seumur Hidup

1. Polisi dapatkan informasi dari laporan masyarakat

Polisi Banyuasin Gagalkan Pengiriman Sabu 19 Kg Asal Malaysia(Sat Res Narkoba Polres Banyuasin saat mengungkap kasus penangkapan sabu sebanyak 19 Kg) IDN Times/istimewa

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, menyebut penangkapan terhadap dua kurir narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait pengiriman narkoba melalui jalur lintas timur, Palembang-Betung. 

"Usai mendapat informasi, anggota Sat Narkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya didapatkan informasi kalau mobil yang membawa narkoba jenis sabu," ujarnya saat press release, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Sabu Senilai Rp1,4 Miliar Gagal Beredar di Wilayah Banyuasin

2. Barang bukti sabu disimpan dalam tas di bagasi

Polisi Banyuasin Gagalkan Pengiriman Sabu 19 Kg Asal Malaysia(Ilustrasi narkotika jenis sabu) IDN Times/istimewa

Melihat ada mobil yang mencurigakan, anggota menyetop dan melakukan pengeledahan. Didapatkan narkoba sabu 19 paket besar dengan berat bruto 19.976 gram yang tersimpan di dalam dua tas warna hitam. Tas itu diletakan di bagasi mobil. 

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Mereka terindikasi jaringan internasional, Malaysia-Indonesia. Bahkan salah satu tersangka atas nama Rusman langsung mengawal narkoba dari Malaysia," jelasnya. 

3. Tersangka diupah Rp15 juta sekali antar

Kemudian saat narkoba jenis sabu sampai di Riau. tepatnya di Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Rusman dijemput oleh tersangka Ari Widodo.

"Tersangka sudah mendapatkan akomodasi dalam perjalanan mengantarkan narkotika jenis sabu sebesar Rp15 juta. Tapi untuk upah belum diterima, rencananya satu paket besar akan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta," bebernya.  

Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar. 

Baca Juga: Pasutri Kurir Narkotika Asal Sumut Selundupkan Ekstasi ke Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya