Petani di Empat Lawang Bunuh Pencuri Buah Jeruk di Kebun Miliknya
Intinya Sih...
- Andi Lala (42) ditahan karena membunuh pencuri buah di kebun jeruknya
- Pelaku kesal karena sering kehilangan jeruk, korban tewas setelah dibacok saat ketahuan mencuri
- Polisi menduga pelaku adalah pemilik kebun jeruk, Andi mengakui perbuatannya karena korban sering mencuri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Empat Lawang, IDN Times - Andi Lala (42) warga Desa Lubuk Puding Baru, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel), mendekam di penjara karena membunuh pencuri buah di kebun miliknya.
Perbuatan kriminal itu dilakukan pelaku yang kesal karena jeruknya sering hilang. Abdul Jailani (31) yang merupakan pelaku pencurian tewas setelah dibacok pelaku saat ketahuan sedang mencuri.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Empat Lawang Korban Dibacok di Kawasan Perkebunan
1. Korban sudah sering diingatkan pelaku
Kejadian tersebut bermula saat polisi mendapatkan laporan dari warga adanya penemuan mayat di kebun jeruk Desa Lubuk Puding, Kamis (25/1/2024) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, mayat tersebut diketahui bernama Abdul Jailani.
Usai mendapatkan identitas korban, polisi melakukan penyelidikan dan Andi yang menjadi pelaku tunggal pembunuhan tersebut.
"Kami menduga pelakunya adalah pemilik kebun jeruk tersebut atas nama Andi Lala. Sebelumnya korban sempat mencuri jeruk dan kepergok oleh pelaku. Sempat cekcok mulut dan akhirnya terjadi perkelahian,” ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Bocah 8 Tahun Tewas Dibunuh Ibu Kandung Saat Tidur
2. Pelaku berkelahi dengan korban saat ketahuan mencuri
Usai diperiksa lebih lanjut, Andi mengakui perbuatannya. Korban kata Andi sudah sering mencuri buah jeruknya dan ia sudah diperingatkan namun masih diulangi.
"Pelaku emosi saat melihat langsung korban mencuri jeruknya. Pelaku langsung menganiaya dengan senjata tajam hingga tewas di tempat. Korban sempat melarikan diri, namun tewas diduga karena kehabisan darah dengan luka di kepala dan kaki karena bacokan parang," ungkapnya.
3. Polisi amankan sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku
Setelah kejadian itu, petugas berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang lebih 7 jam. Barang bukti yang diamankan yakni parang yang digunakan pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tutupnya.
Baca Juga: Ingin Rebut Anak dari Mantan Istri, Duda Tewas Dibunuh Mantan Mertua