Perawat di RS Lubuk Linggau Cabuli Adik Pasien Ditangkap

Alasan pelaku ingin periksa kesehatan korban

Lubuk Linggau, IDN Times - Salah satu pegawai di RS Siti Aisyah Lubuk Linggau Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap pihak berwajib. Itu lantaran melakukan tindak asusila terhadap keluarga pasien di jam kerja.

Perawat bekerja di rumah sakit daerah milik pemerintah tersebut berinisial HM (35), dan sehari-hari bertugas sebagai petugas kesehatan di RS tersebut.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II tersebut kini sudah ditangkap pihak kepolisian karena melakukan aksi pencabulan kepada remaja laki-laki berusia 13 tahun.

1. Korban bertemu pelaku saat sedang menjaga saudaranya

Perawat di RS Lubuk Linggau Cabuli Adik Pasien Ditangkap(Jajaran Polres Lubuk Linggau saat menggelar press rilis terkait aksi pencabulan oleh perawat) IDN Times/Istimewa

Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara mengatakan, pelaku HM dijemput Tim Macan Polres Lubuk Linggau di rumah sakit setelah dilaporkan pihak keluarga, Kamis (15/9/2022) malam.

Berdasarkan informasi dihimpun kejadian bermula saat korban sedang menunggu ayuk (kakak perempuan) sedang dirawat di rumah sakit.

"Saat tengah tengah duduk, korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengajak korban untuk mengobrol. Di tengah obrolan pelaku memuji tubuh korban cocok untuk masuk polisi," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Warga Lampung Pelaku Semburan Minyak di Muba

2. Pelaku puji tubuh korban sebelum mengecek organ vital

Perawat di RS Lubuk Linggau Cabuli Adik Pasien DitangkapIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemudian pelaku mengatakan kalau hendak masuk polisi harus dicek kesehatan dulu termasuk dicek organ vital. Setelah mengobrol itu pelaku mengajak korban ke lantai dua rumah sakit dan saat dalam ruangan pelaku melakukan pengecekan organ vital korban.

"Namun, bukannya dilakukan pengecekan pelaku malah melakukan pencabulan. Seketika itu korban kaget langsung berteriak lari ke bawah," jelasnya.

Mengetahui kejadian itu, keluarga korban langsung marah dan mencari perawat tersebut. Untuk menghindari amukan keluarga, rupanya pelaku telah diamankan di ruangan perawat rumah sakit Siti Aisyah.

3. Polisi tangkap pelaku langsung di RS tempat ia bekerja

Perawat di RS Lubuk Linggau Cabuli Adik Pasien Ditangkapilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Karena tidak terima keluarga pun melaporkan kasus pencabulan itu ke pihak kepolisian resort Lubuk Linggau. Usai mendapat laporan perbuatan cabul tersebut kemudian dilakukan penangkapan Kamis (15/92022) malam sekira pukul 23.00 WIB.

"Pelaku ditangkap Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin yang langsung mendatangi TKP setelah mendapat laporan," ungkapnya.

Setelah diamankan pelaku dibawa dan diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensif.

Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti, satu helai baju warna hijau ada tulisan RSSA, satu helai celana panjang warna hijau milik pelaku.

"Satu helai baju warna hitam milik korban, satu helai celana panjang warna hitam milik korban dan satu helai celana dalam milik korban," ungkapnya.

4. Manajemen langsung cabut status perawat pelaku

Perawat di RS Lubuk Linggau Cabuli Adik Pasien Ditangkapilustrasi pencabulan (dok IDN Times)

Manajemen Kepala Sub Bidang Pelayanan Khusus RSUD Siti Aisyah, Evi Handayani menyampakami permintaan maaf kepada keluarga korban dan kepada masyarakat luas atas peristiwa tersebut. 

Pihak rumah sakit membenarkan, HR bekerja sebagai perawat, berstatus honor di RSUD Siti Aisyah Lubuk Linggau sejak 2013 lalu atau lebih kurang 9-10 tahun masa kerja. 

"Untuk kasus kami sudah serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, kepolisian. Kami akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," katanya. 

Evi mengatakan manajemen rumah sakit telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum perawat tersebut. Pelaku sudah resmi diberhentikan sebagai setatus perawat pegawai honorer di RSUD Siti Aisyah. 

"Kami benar-benar berkomitmen bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa ditoleransi. Itu tertuang dalam aturan rumah sakit, bahwa hak pasien, keselamatan pasien, kenyamanan pasien merupakan tolak ukur dari pelayanan pasien. Lalu yang bersangkutan hak klinisnya sebagai perawat sudah dicabut," tegasnya.

Baca Juga: Disdik Sumsel Sayangkan Penamparan Siswa di Ogan Ilir 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya