Pemilik Sumur Minyak Keluarkan Gas Beracun Ditangkap di Lampung

1 orang tewas dan 3 pingsan karena menghirup gas beracun

Intinya Sih...

  • 1 orang tewas dan 3 pingsan karena menghirup gas beracun dari sumur minyak ilegal di Muba
  • Pemilik sumur minyak ilegal, Rinto Arhap (38), ditangkap setelah kejadian di penginapan Bandar Lampung
  • Tersangka akan dijerat dengan pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara

Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Sat Reskrim Polres Muba yang dibantu Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap Rinto Arhap (38), pemilik sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas beracun beberapa waktu lalu.

Insiden tersebut mengakibatkan 3 orang pingsan dan 1 orang meninggal dunia, karena terhirup gas dari lokasi sumur minyak ilegal di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Jumat (24/5/2024) lalu.

Baca Juga: Pemeras Minyak Tambang Ilegal di Muba Tewas Hirup Gas Beracun

1. Empat korban memeras minyak saat kejadian

Pemilik Sumur Minyak Keluarkan Gas Beracun Ditangkap di Lampung(Pemilik Sumur Minyak yang Keluarkan Gas Beracun Ditangkap di Lampung) IDN Times/istimewa

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan didampingi Kasi Humas AKP Susianto dan Panit Tiga Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKP Yohan mengatakan, RA merupakan pemilik sumur minyak ilegal yang bersembunyi di sebuah penginapan wilayah Bandar Lampung usai kejadian.

"Kronologis kejadian pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu keempat korban berinisial N, YI, AS, dan DA memeras minyak pada aliran sungai di lokasi sumur minyak ilegal milik RA," ujarnya, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Polres Ogan Ilir Gerebek Rumah Produksi BBM Palsu di Tanjung Batu

3. Pelaku ditangkap di sebuah penginapan Bandar Lampung

Pemilik Sumur Minyak Keluarkan Gas Beracun Ditangkap di LampungFoto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan akhirnya menemukan tempat persembunyian pemilik sumur yakni Rinto Arhap. Ia berada di penginapan Pondok Kelapa di Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Kamis (30/5/2024).

"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 buah mesin sedot, 1 buah canting besi, 1 set steger, dan 1 buah jerigen," ucapnya.

3. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara

Pemilik Sumur Minyak Keluarkan Gas Beracun Ditangkap di LampungIlustrasi penjara

Atas perbuatannya, kini tersangka akan dijerat dengan pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman paling lama 6 tahun.

"Perbuatan tersangka yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan usaha atau kontrak kerja karena kelalaiannya telah menyebabkan orang meninggal dunia," tutupnya.

Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Ormas Keagamaan Boleh Ikut Kelola Tambang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya