Pelajar SMP Dipaksa Threesome Pacar, Dua Pelaku Masih Sepupu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pelajar SMP berinisial ASA (13) menjadi korban pencabulan dua pemuda, yakni Alfin (19) dan Indri Yuli Yansah (19) warga Lubuk Linggau Utara I.
Kasus pemerkosaan terjadi pada Sabtu (17/12/2022) pukul 14.00 WIB, di kamar rumah pelaku Alfin (19). Dua pelaku yang masih sepupu tersebut diamankan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Lubuk Linggau, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Pria Paruh Baya Perkosa Istri Tetangga yang Tunarungu
1. Pelaku ajak sepupunya meniduri korban
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aipda Cristina Tupessy mengatakan, kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku Indri melalui Facebook. Mereka pun bertemu dan akhirnya berpacaran.
"Pada hari naas itu, pelaku Indri mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor. Awalnya pelaku Indri mengaku hendak mengajak ke rumahnya. Namun Indri menelepon sepupunya di jalan, yakni pelaku Alfin," ujarnya, Jumat (17/2/2023).
Pelaku Indri sempat bertanya apakah di rumah Alfin ada orang, dan Indri berniat mengajak pacarnya atau korban untuk ke rumah. Setelah bertemu, ketiganya langsung ke rumah Alfin.
"Sesampainya di rumah, pelaku Indri mengajak korban ASA ke dalam kamar. Berselang beberapa menit, pelaku Alfin mengintip ke dalam kamar. Dilihatnya Indri sedang meraba-raba dan mencium korban ASA," jelasnya.
Baca Juga: Pria di Mura Perkosa Anak Tiri, Sempat Temani Korban Periksa Kandungan
2. Korban dipaksa oral seks sebelum disetubuhi
Alfin juga masuk ke dalam kamar kemudian ikut meraba-raba korban ASA. Bukan itu saja, Aflin menyuruh korban melakukan oral seks.
"Setelah itu Aflin menyetubuhi korban ASA. Pelaku Indri meminta korban ASA melakukan oral seks kemudian menyetubuhi korban," bebernya.
Usai melakukan threesome itu, korban ASA diantar pulang oleh pelaku. Namun setelahnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuk Linggau.
"Kemudian dilakukan penyelidikan sehingga pada Rabu, 15 Februari 2023 sekitar pukul 10.40 WIB, pelaku Alfin ditangkap. Sedangkan Indri ditangkap berada di sawah dekat rumahnya," ungkap Kasat Reskrim.
3. Pelaku bergantian memerkosa korban
Berdasarkan pemeriksaan, dua orang pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan korban. Keduanya juga mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban secara bergantian.
“Kedua pelaku sudah kita tahan beserta barang bukti berupa pakaian korban. Keduanya diancam melanggar pasal tentang perlindungan anak," tutupnya.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
Baca Juga: Remaja di OKU Diperkosa Sepupu, Korban Melawan Namun Diancam