Naikkan Harga Internet di Desa, Dirut ISN Tersangka Korupsi PMD Muba

Potensi kerugian negara mencapai Rp27 miliar

Intinya Sih...

  • Tersangka kasus korupsi di Dinas PMD Musi Banyuasin adalah Dirut PT ISN bernama Muhammad Arif.
  • Potensi kerugian negara mencapai Rp27 miliar akibat kenaikan harga langganan internet desa.
  • Tersangka akan ditahan di Rutan Pakjo Klas IA Palembang selama 20 hari sesuai Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.

Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan, atau instalasi komunikasi dan informasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023.

Tersangka yang baru saja ditetapkan yakni Direktur Utama (Dirut) PT Info Media Solusi Net (ISN) bernama Muhammad Arif.

Baca Juga: Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Dijebloskan ke Lapas

1. Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 87 orang

Naikkan Harga Internet di Desa, Dirut ISN Tersangka Korupsi PMD Muba(Dirut PT Info Media Solusi Net (ISN) bernama Muhammad Arif saat ditahan Kejati Sumsel) IDN Times/istimewa

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Penkum, Vanny Eka Yulia Sari mengatakan, pihaknya memeriksa saksi atas kasus tersebut pada Jumat (26/4/2024). Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 orang.

"Penyidik berpendapat saksi itu ada kaitan dengan perbuatan tindak pidana korupsi dan ditetapkan tersangka. Inisialnya adalah MA, dia Dirut PT ISN," ujar Noer Denny.

Baca Juga: Aiptu FN Turut Jadi Tersangka Kasus Penusukan Debt Collector

2. Modus operandi menaikan harga langganan internet desa

Naikkan Harga Internet di Desa, Dirut ISN Tersangka Korupsi PMD Muba(Dirut PT Info Media Solusi Net (ISN) bernama Muhammad Arif saat ditahan Kejati Sumsel) IDN Times/istimewa

Ia menjelaskan, potensi kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp27 miliar, dengan modus operandi menaikan harga langganan internet desa.

"Pengembangan pasti ada. Karena kemarin kita panggil saksi dua orang, namun yang hadir hanya satu. Nanti akan kita undang lagi, nanti baru tahu hasilnya seperti apa," ungkapnya.

3. Tersangka ditahan di rutan Pakjo 20 hari ke depan

Naikkan Harga Internet di Desa, Dirut ISN Tersangka Korupsi PMD Muba(Dirut PT Info Media Solusi Net (ISN) bernama Muhammad Arif saat ditahan Kejati Sumsel) IDN Times/istimewa

Untuk selanjutnya masih dikatakan Noer, tersangka MA dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18.

Selain itu tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Klas IA Palembang selama 20 hari ke depan sejak 26 April hingga 15 Mei 2024 sesuai Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.

"Ini tersangka pertama yang kita tetapkan. Proses penyidikan sebagai saksi kepala PMD sudah diperiksa. Untuk saksi yang sudah diperiksa, akan kita informasi lagi nantinya," tutupnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Yakin Dakwaan ke Mantan Petinggi PTBA  Terbantahkan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya