Kurir 20 Kg Sabu Divonis Mati, Rekannya Penjara Seumur Hidup

Terpidana membawa sabu asal Malaysia melalui Pekanbaru, Riau

Intinya Sih...

  • Tomi Nainggolan (45) dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai karena membawa 20 kg sabu, lebih berat dari tuntutan jaksa.
  • Rizky Septian Dwi Putra (35) divonis penjara seumur hidup, sementara JPU menuntut keduanya dengan pasal 114 ayat 2 Jonto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  • Kedua terdakwa melakukan banding atas putusan tersebut setelah diketahui langsung melakukan banding dan akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Banyuasin, IDN Times - Tomi Nainggolan (45) kurir narkoba yang ditangkap karena membawa 20 kilogram sabu, akhirnya dijatuhi vonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.

Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Tomi jauh lebih berat dari permintaan Jaksa yang menuntutnya dengan hukuman seumur hidup penjara. Hanya rekan Tomi yakni Rizky Septian Dwi Putra (35) divonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Sabu Senilai Rp1,4 Miliar Gagal Beredar di Wilayah Banyuasin

1. Jaksa tuntut dua pelaku penjara seumur hidup

Kurir 20 Kg Sabu Divonis Mati, Rekannya Penjara Seumur HidupIlustrasi persidangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Iwan Setiawan, mengatakan JPU menuntut keduanya dengan pasal pasal 114 ayat 2 Jonto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup.

Dari persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, terdakwa Tomi Nainggolan dituntut JPU Angga Novranata dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Namun hakim memiliki pertimbangan sendiri sehingga terdakwa Tomi Nainggolan divonis hukuman pidana mati.

Baca Juga: Kurir Narkotika di Palembang Ambil 23,7 Kg Sabu di Dashboard Mobil 

2. Kedua terdakwa banding terhadap putusan hakim

Kurir 20 Kg Sabu Divonis Mati, Rekannya Penjara Seumur HidupIlustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Namun setelah vonis dibacakan hakim, kedua terdakwa diketahui langsung melakukan banding. Keduanya menolah dihukum mati dan penjara seumur hidup.

"Dari putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa melakukan banding atas putusan tersebut. Dari banding yang dilakukan kedua terdakwa, kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya, Rabu (17/1/2024).

3. Dua terdakwa bawa sabu dari Malaysia

Kurir 20 Kg Sabu Divonis Mati, Rekannya Penjara Seumur Hidup(Ilustrasi narkotika jenis sabu) IDN Times/istimewa

Kedua terdakwa ini mengirim 20 kilogram sabu melalui jalur darat dari Pekanbaru, Riau, menggunakan minibus Daihatsu Xenia Hijau Metalik BG 1966 ZM. Kedua terdakwa ditangkap BNN Sumsel di Jalan Lintas Betung-Jambi, Tanjung Mulya Desa 4 Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Rabu (21/6/2023) lalu 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 kg sabu dalam bungkusan teh Cina yang disimpan di dalam koper hitam. Sabu itu berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa melalui jalur darat dari Pekanbaru menuju Palembang.

Baca Juga: 1 Remaja Putri Duel dengan Arit di Palembang Jadi Tersangka

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya