Kontrakan di Mura Disewakan Rp50 Ribu Sehari untuk Pesta Narkoba
Intinya Sih...
- Polisi gerebek kontrakan di Musi Rawas, amankan 18 pemuda yang pesta sabu-sabu.
- Kedua tersangka pemilik barang bukti sabu dan penyedia tempat kontrakan.
- 16 orang lainnya dilakukan rehabilitasi di BNN Kabupaten Mura karena tes urine positif sabu.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Rawas, IDN Times - Unit Sat Narkoba Polres Musi Rawas menggerebek sebuah kontrakan yang berada di Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Sabtu (29/6/2024) kemarin.
Sebanyak 18 orang pemuda yang diduga melakukan pesta narkotika diamankan dalam penyergapan tersebut. Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,61 gram.
Baca Juga: Petani di Musi Rawas Jual Narkoba, Simpan Sabu di Pohon Kelapa
1. Kontrakan khusus disewakan untuk pakai narkoba
Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Romi, saat dikonfirmasi pada Rabu (3/7/2024) mengatakan pihaknya mendapat informasi mengenai transaksi narkoba dan kontrakan yang dijadikan lokasi pesta narkotika.
Dari 18 orang yang diamankan, dua orang yakni Ryan Tri Riski (19), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, dan Alita alias Wak Iya (45), warga Dusun I Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
"Kedua tersangka merupakan pemilik barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh anggota di lokasi. Selain itu juga, keduanya merupakan penyedia tempat kontrakan," ujarnya.
Baca Juga: Pecatan Polisi Jadi Bandar Narkotika Ditangkap di OKU
2. Kenakan tarif Rp50 per hari untuk narkoba dan kontrakan
Adapun tarif sewa per hari Rp50 ribu bagi yang ingin memakai saat di lokasi tersebut. Sedangkan 16 orang lainnya berinisial BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS.
"Mereka hanya dilakukan rehabilitasi di BNN Kabupaten Mura lantaran saat tes urine positif menggunakan narkoba jenis sabu dan sebagai korban," ungkapnya.
3. Dua pemilik kontrakan jadi tersangka
Atas perbuatannya, tersangka Ryan Tri Riskid dan Alira dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital merk pocket scale, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah buku catatan bon sabu," tutupnya.
Baca Juga: 1 Anggota Polres Muratara Pangkat Brigadir Simpan 9 Kantong Sabu