Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PAD Plasma Sawit
Intinya Sih...
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan pengelolaan PAD hasil kerja sama plasma sawit di Desa Bukit Batu, sejak 2015 hingga 2021.
- Keduanya adalah Sekdes Bukit Batu berinisial P dan Kaur Perencanaan Keuangan periode 2017-2021 berinisial B, yang telah ditahan selama 20 hari ke depan.
- Para tersangka terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,6 miliar, dan Kejari OKI masih melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menetapkan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD), hasil kerja sama plasma sawit di atas 205 hektar tanah kas Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, sejak 2015 hingga 2021.
Keduanya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Bukit Batu berinisial P dan Kaur Perencanaan Keuangan periode 2017-2021 berinisial B. Sebelumnya, mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu berinisial AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Baca Juga: Kejari OKI Tahan Eks Kades Bukit Batu Kasus Pengelolaan Sawit Plasma
1. Dua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan
Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI, Tria Hadi Kusuma mengatakan, pasca penetapan tersangka penyidik segera melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Kami sudah melakukan penahanan P dan B di Lapas Kelas IIB Kayu Agung selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan," ujar Tria, Rabu (6/3/2024).
Ditambahkan Tria, kedua tersangka terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau penyimpangan terkait fungsi dan tugasnya.
"Masing-masing tersangka melawan hukum dengan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Mantan Kades di Banyuasin Tilap Dana Desa Demi Hidupi Istri Muda
2. Kerugian negara mencapai Rp9,6 miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari auditor Inspektorat OKI, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,6 miliar. Kejari OKI masih melakukan pengembangan terhadap hasil penyidikan sebelumnya dengan memeriksa saksi-saksi.
"Kita tetap melakukan penyidikan agar perkara ini membuat lebih lengkap dan lebih terang. Selanjutnya kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Palembang," ungkapnya.
3. Kades Bukit Batu sudah lebih dulu ditahan
Sementara dalam perkara yang sama, mantan Kades Bukit Batu berinisial AS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Benar untuk tersangka AS sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka. Jadi saat ini sudah ada 3 orang tersangka dan di tahan di lapas kelas IIB Kayuagung," tutupnya.
Baca Juga: Buron 2 Tahun, Mantan Kades Mark Up Dana Desa Rp379 Juta Ditangkap