Kakek 61 Tahun Perkosa Bocah Tetangganya Usia 15 Tahun Sejak 2022

Pelaku beraksi di rumah korban saat kedua orangtuanya pergi

Intinya Sih...

  • Kakek paruh baya memerkosa tetangganya yang masih 15 tahun di rumah korban saat kedua orangtuanya pergi.
  • Pelaku masuk ke rumah korban yang sedang sendirian, menolak dan membawa korban ke kamar untuk melakukan pemerkosaan.
  • Adik korban dan masyarakat berhasil menggerebek pelaku saat hendak kabur, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Miliar.

Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Etis (61) warga Desa Tanjung Jaya Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, memerkosa anak tetangganya yang masih berusia 15 tahun. 

Perbuatan tersebut sudah dilakukan kakek paruh baya berkali-kali di rumah korban sendiri. Pelaku memerkosa saat rumah korban sedang kosong atau kedua orangtuanya sedang pergi.

Baca Juga: 1 Keluarga Berbagi Peran Setubuhi Gadis 14 Tahun Modus Kuda Kepang 

1. Korban menolak namun dibawa paksa ke kamarnya

Kakek 61 Tahun Perkosa Bocah Tetangganya Usia 15 Tahun Sejak 2022Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Wakapolres OKU Selatan, AKBP Hardan HS, mengatakan modus operandi peristiwa pemerkosaan terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB pagi.

“Saat itu korban sedang menonton televisi di rumahnya sendirian. Tiba-tiba pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak tertutup. Lalu pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan," ujarnya, Kamis (12/6/2024).

Meski korban menolak, pelaku langsung menggendong dan membawanya ke kamar korban. Sesampai di dalam kamar, pelaku langsung membaringkan korban di kasur.

Baca Juga: Baru Sepekan Kenal di Medsos, Siswi SMP Diperkosa 3 Pelajar SMK

2. Pelaku digerebek warga dan adik korban

Kakek 61 Tahun Perkosa Bocah Tetangganya Usia 15 Tahun Sejak 2022ilustrasi korban pemerkosaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selepas melakukan pemerkosaan tersebut, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah. Namun apes saat pelaku hendak pergi ternyata sudah ditunggu masyarakat dan adik korban.

“Adik korban ini ikut menggerebek karena mengetahui pelaku melakukan perbuatan tersebut melalui celah jendela milik korban,” jelas Wakapolres.

3. Korban diperkosa sejak 2022

Kakek 61 Tahun Perkosa Bocah Tetangganya Usia 15 Tahun Sejak 2022Instagram

Menurut keterangan korban, pelaku sudah memerkosanya sejak 2022 lalu. Korban juga menerangkan bahwa dalam waktu sepekan pelaku bisa melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali.

"Atas kejadian kasus ini, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” tutupnya.

Baca Juga: Penemuan Bayi di OKI, Polisi Temukan Fakta Sang Ibu Berusia 13 Tahun

Topik:

Berita Terkini Lainnya