Ingin Rebut Anak dari Mantan Istri, Duda Tewas Dibunuh Mantan Mertua
Intinya Sih...
- Riki Juliansyah tewas di tangan mantan mertuanya, Sapri, karena ingin bertemu anaknya dalam kondisi mabuk.
- Korban datang ke rumah pelaku untuk meminta anaknya, namun terjadi kejar-kejaran hingga Riki ditusuk oleh Sapri.
- Sapri ditangkap tanpa perlawanan dan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Muara Enim, IDN Times - Nasib Riki Juliansyah (26) warga Prabumulih, Sumsel, harus tewas di tangan Sapri (56) yang tak lain adalah mantan mertuanya sendiri. Pelaku nekat menghabisi korban lantaran geram cucunya mau diambil secara paksa oleh pelaku.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di depan rumah pelaku di Jalan Kemayoran, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (4/1/2024) malam. Saat itu korban datang ke rumah pelaku sekitar pukul 21.00 WIB dalam kondisi mabuk. Ia bermaksud ingin bertemu anak perempuannya semata wayang AZ yang berumur tiga tahun dari tangan mantan istrinya.
Baca Juga: Pasutri Tewas Dibunuh Anak Kandung, Pelaku Diketahui ODGJ
1. Korban datang ke rumah mantan istri dalam kondisi mabuk
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson, mengatakan korban masih dalam kondisi mabuk saat datang. Ia berteriak memanggil mantan istrinya yang merupakan anak pelaku Sapri. Setelah itu, Riki meminta agar anaknya diserahkan untuk dibawa pergi.
“Karena kondisinya waktu itu masih malam, mantan istri korban ini meminta agar dibawa pagi saja. Tapi korban menolak,” ujar Darmanson, Sabtu (6/12/2024).
Baca Juga: Kronologis Pertikaian Antar Besan di Musi Rawas, 1 Orang Tewas
2. Korban sempat kejar mantan istrinya untuk ambil anak
Kesal karena anaknya tak diserahkan, Riki dan mantan istrinya sempat kejar-kejaran memperebutkan anak. Sapri yang kesal dengan tingkah korban kemudian mengambil pisau dan ikut mengejarnya. Riki terkapar usai ditusuk menggunakan sajam.
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Tapi lukanya parah sehingga dinyatakan tewas,” jelasnya.
3. Pelaku kesal cucunya ingin diambil oleh korban
Pelaku Sapri ditangkap petugas tanpa perlawanan. Anggota polisi juga menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter di lokasi kejadian perkara.
“Motifnya kesal karena perbuatan korban yang hendak mengambil cucunya secara paksa. Korban adalah mantan menantu pelaku sendiri,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Sapri dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Baca Juga: 4 Mayat Sekeluarga Ditemukan Membusuk Bikin Geger Warga Muba