Cekcok di Acara Kuda Lumping, Remaja di OKI Tewas Ditikam

Pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur

Ogan Komering Ilir, IDN Times -Acara pertunjukan kuda lumping yang digelar di Dusun II, Desa Mekar Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel pada Jumat (30/8/2024) kemarin berujung tragis. Pasalnya, seorang penonton berinisial DW (15) tewas usai mengalami luka tusuk di bagian punggung. 

Diduga, korban ditikam oleh ABH (13). Pelaku yang masih di bawah umur ini pun kini ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

1. Keduanya bersitegang karena tak senang dipelototi

Cekcok di Acara Kuda Lumping, Remaja di OKI Tewas DitikamIlustrasi Perkelahian. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres OKI, Iptu Nuryadi mengatakan, awal kejadian pelaku dan korban yang masih remaja ini ketika itu sama-sama sedang menonton hiburan tradisional kuda lumping di lokasi kejadian. 

"Namun, keduanya terlibat bersitegang lantaran tak senang dipelototi ketika acara sedang berlangsung. Pelaku sempat menarik tangan korban, namun saat itu tidak dihiraukan dan korban melanjutkan menonton," ujar Nuryadi, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024).

2. Korban sempat dirangkul sebelum ditikam

Beberapa saat kemudian, DW pergi ke belakang untuk buang air kecil. Namun, ternyata pelaku ABH telah menunggunya sembari membawa sebilah senjata tajam.

"Pisau itu digunakan pelaku untuk menikam DW di bagian punggung sehingga membuatnya tewas. Pelaku sebelumnya sempat merangkul korban, kemudian menikamnya," jelasnya.

3. Proses hukum tetap berjalan meskipun pelaku tak ditahan

Cekcok di Acara Kuda Lumping, Remaja di OKI Tewas DitikamPhoto image criminal (bukalapak/mistergrosir)

Setelah kejadian, polisi pun menangkap pelaku. Karena masih berusia di bawah 14 tahun dan berstatus anak, ABH pun dikembalikan kepada orangtuanya. Kendati demikian, proses hukum terhadap remaja itu masih tetap dilanjutkan.

"Atas perbuatannya, ABH dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Baca Juga: Formasi CASN di Kemenag Sumsel: Buka 339 Kuota dan Cara Daftar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya