Bujang Lapuk Memerkosa Balita di OKU Timur Berusia Tiga Tahun

Korban mengeluh bagian sensitif sakit kepada orangtua

Intinya Sih...

  • Seorang pria tua lajang menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berusia tiga tahun di OKU Timur, Sumsel.
  • Pelaku berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
  • Kasus terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian sensitifnya kepada orangtua dan menyebutkan nama terduga pelaku.

OKU Timur, IDN Times - Seorang pria tua lajang berinisial SK (65), warga Kabupaten OKU Timur, Sumsel, telah menyetubuhi anak di bawah umur. Mirisnya, korban diketahui masih berusia tiga tahun.

Pelaku kini berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Remaja 14 Tahun Jadi Korban Asusila Ayah Tiri Hingga Hamil 7 Bulan

1. Korban mengeluh sakit di bagian sensitifnya

Bujang Lapuk Memerkosa Balita di OKU Timur Berusia Tiga Tahun(Pelaku pencabulan terhadap balita saat diamankan Satreskrim Polres OKU Timur) IDN Times/istimewa

Kanit PPA Reskrim Polres OKU Timur, Aipda Herly menyebutkan, tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur tersebut terjadi pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kasus tindak pidana asusila tersebut terungkap karena korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian sensitifnya kepada orangtua. Korban juga menyebutkan nama terduga pelaku," ujarnya, Rabu (07/02/2024).

Baca Juga: Pria 50 Tahun Cabuli Anak Tetangganya Saat Bermain di Sebelah Rumah

2. Orangtua korban langsung melapor ke polisi

Bujang Lapuk Memerkosa Balita di OKU Timur Berusia Tiga TahunIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Mendapati pengakuan sang anak, lalu pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.

"Mendapatkan laporan ini kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku," jelasnya.

3. Pelaku terancam pidana persetubuhan anak di bawah umur

Bujang Lapuk Memerkosa Balita di OKU Timur Berusia Tiga Tahunilustrasi korban pemerkosaan

Kepada polisi, pelaku SK membantah telah menyetubuhi korban. Bahkan pelaku tidak mengakui sedikit pun tuduhan terhadap dirinya.

"Aku tidak melakukan itu, Pak," ujarnya singkat di hadapan polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga: Remaja Putri Palembang Korban Begal Payudara, Modus Tanya Alamat

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya