Anak Mantan Ketua DPRD OKU Digrebek Simpan Narkoba

Pelaku simpan narkotika jenis sabu di kamarnya

Intinya Sih...

  • Polisi gerebek rumah Edi Zardi di OKU dan temukan sabu 0,54 gram
  • Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan akan diproses hukum
  • Barang bukti berupa sabu dan handphone Redmi 9T diamankan oleh polisi

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Unit Satres Narkoba Polres OKU menggerebek rumah Edi Zardi (37) di kediamannya yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Lorong Akang, Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Selasa (23/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku yang merupakan anak mantan Ketua DPRD Kabupaten OKU ini ditangkap karena ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kamar tidurnya, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,54 gram.

Baca Juga: Pengunjung Lapas Selundupkan Narkoba, Sabu Disisipkan ke Pempek Belah

1. Polisi terima informasi transaksi narkoba di rumah tersangka

Anak Mantan Ketua DPRD OKU Digrebek Simpan Narkobailustrasi penyalahgunaan narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang juga telah mengakui barang haram tersebut miliknya. Sebelum melakukan penggeledahn, polisi mendapat informasi kalau ada akan ada transaksi narkotika di kediaman tersangka. 

"Lalu anggota datang dan langsung melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas disaksikan perangkat RT. Kemudian barang bukti ditemukan di kamar tersangka berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 0,54 gram," ujarnya.

Baca Juga: Penggerebekan Narkoba di Tangga Buntung Palembang Diduga Bocor

2. Tersangka berstatus bandar atau Pengedar narkoba

Anak Mantan Ketua DPRD OKU Digrebek Simpan NarkobaBnn.go.id

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti Handphone merek Redmi 9T warna hitam milik tersangka Edi Zardi. Tersangka kini sudah diamankan ke Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk statusnya sebagai bandar atau pengedar," jelasnya.

3. Kasi Humas benarkan tersangka anak mantan ketua DPRD OKU

Anak Mantan Ketua DPRD OKU Digrebek Simpan NarkobaGoogle

Saat dikonfirmasi terkait tersangka merupakan anak mantan Ketua DPRD OKU yang kini sudah almarhum, Kasi Humas, membenarkan hal tersebut.

“Kalau tidak salah, tersangka adalah anak Pak Baton, mantan Ketua DPRD OKU," tutupnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pengedar di SPBU Megang, Pelaku Bawa 3 Kg Sabu

Topik:

Berita Terkini Lainnya