Ada Unsur Pidana, Polisi Segel Tempat Praktik Bidan di Prabumulih

Bidan ZN yang viral akui mengoplos dua obat dengan aquades

Intinya Sih...

  • Unit Reskrim Polres Prabumulih menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan malapraktik bidan ZN di Kota Prabumulih, Sumatra Selatan.
  • Kasus dugaan malapraktik akan ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka setelah polisi memastikan terpenuhinya dua barang bukti sesuai pasal 184 KUHP.
  • Bidan ZN mengaku mengoplos dua obat dengan aquades untuk menyuntik pasien yang disebutnya lebih mudah dalam pemberian obat.

Prabumulih, IDN Times - Unit Reskrim Polres Prabumulih menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan malapraktik yang dilakukan bidan merangkap lurah berinisial ZN di Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel).

Polres Prabumulih juga memastikan dua barang bukti yang ditemukan terpenuhi unsur sesuai pasal 184 KUHP. Sehingga kasus dugaan malapraktik akan ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Baca Juga: Diduga Alami Malpraktik, Tangan Pria Paruh Baya di Palembang Membusuk

1. Sudah 7 saksi yang diperiksa terkait dugaan malapraktik

Ada Unsur Pidana, Polisi Segel Tempat Praktik Bidan di Prabumulih(Tempat praktik Bidan ZN yang disegel polisi atas kasus dugaan malapraktik) IDN Times/istimewa

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan mengatakan, pihaknya sudah memasang garis polisi di rumah bidan inisial ZN. Selain itu, tujuh orang saksi termasuk bidan tersebut sudah diperiksa terkait dugaan malapraktik.

"Hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana dan terpenuhi dua barang bukti sesuai pasal 184 KUHP. Maka kasus akan ditingkatkan menjadi penyidikan serta penetapan tersangka," ujarnya, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga: Seorang Ayah di Palembang Curhat Anaknya Meninggal Usai Imunisasi HB0

2. Keluarga korban diimbau segera membuat laporan

Ada Unsur Pidana, Polisi Segel Tempat Praktik Bidan di Prabumulih(Bidan di Prabumulih yang diduga melakukan Malpraktik saat dipanggil inspektorat) IDN Times

Hanya saja, Herli menyebutkan sejauh ini kasus masih penyelidikan. Jika unsur terpenuhi maka bisa ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi praktik bidan ZN yakni pakaian dan beberapa obat.

"Tempat praktik yang bersangkutan sudah dipasang garis agar tidak ada yang bisa masuk selain penyidik. Adapun baju saat melakukan tindakan di dalam video viral dan beberapa obat yang disuntikkan bidan ZN kepada korban  diamankan kemarin," ungkapnya.

Kasat Reskrim juga menyampaikan hingga saat ini keluarga korban belum melapor. Pihak polisi mengimbau agar keluarga korban melapor karena kasus sudah viral.

"Sejauh ini belum ada keluarga melapor, kami imbau segera melapor," ungkapnya.

3. Bidan ZN suntikkan obat anti muntah dan vitamin dioplos aquades

Ada Unsur Pidana, Polisi Segel Tempat Praktik Bidan di Prabumulih(Bidan di Prabumulih yang diduga melakukan Malpraktik) IDN Times

Sementara itu, Bidan ZN mengaku kalau ia memberikan obat suntik yang terdiri dari obat anti muntah dan suntik vitamin.

"Itu suntik anti muntah dan vitamin, tidak lebih dari itu," ujarnya setelah diadang wartawan usai menjalani pemeriksaan Inspektorat pada Jumat (3/5/2024).

Terkait dugaan banyaknya ampul yang digunakan untuk menyuntik pasien, Bidan ZN mengatakan, dua obat itu hanya dioplos yang disebutnya menggunakan aquades. Alasannya jika orang kurus dengan spet kecil, maka akan mengental sehingga menyusahkan dalam pemberian obat.

"Jadi Raninitidin injeksi dioplos pake spet agak besar, sehingga dia cair dan mudah dalam mendorong obat masuk," jelasnya.

Saat disinggung terkait apa yang dilakukannya itu sebagai malapraktik, bidan ZN memilih tak memberikan jawaban.

Baca Juga: Kasus Kelamin Bocah Terpotong, Dinkes Lahat Klaim Berupaya Mediasi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya