Ada Unsur Kelalaian, Ketua KPU Lubuk Linggau Terancam Dipidana

Polisi selidiki kecelakaan maut yang menewaskan dua anak

Panukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Ketua KPU Lubuk Linggau, Sumatra Selatan, Topandri, dilaporkan telah menabrak kakak beradik di jalan alternatif yang menghubungkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)-Kabupaten Musi Rawas, Minggu (24/12/2023) lalu.

Kecelakaan maut antara mobil Toyota Rush yang dikendarai Topandri bertabrakan dengan sepeda motor. Dua orang pelajar yang masih kakak beradik meninggal dunia. Satlantas Polres PALI telah melakukan gelar perkara, dan menetapkan Topandri sebagai tersangka kasus kecelakaan maut tersebut.

Baca Juga: Ketua KPU Lubuk Linggau Tabrak Pemotor, 2 Orang Meninggal

1. Satlantas Polres PALI gelar perkara untuk upaya hukum

Ada Unsur Kelalaian, Ketua KPU Lubuk Linggau Terancam Dipidana(Mobil yang dikendarai ketua KPU PALI yang menabrak tiga remaja bermotor) IDN Times/istimewa

Kasat lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto, mengatakan upaya hukum peristiwa kecelakaan telah menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Kami sudah melakukan gelar perkara. Dalam upaya hukumnya, kami menerapkan pasal 310, Ayat 1, 3, dan 4 ," ujarnya Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Balap Liar di OI Makan Korban, 2 Pemuda Tewas Kecelakaan

2. Topandri akui lalai membawa kendaraan

Ada Unsur Kelalaian, Ketua KPU Lubuk Linggau Terancam Dipidana(Mobil Ketua KPU Lubuk Linggau yang mengalami kecelakaan saat diamankan Satlantas Polres PALI) IDN Times/istimewa

Dalam pasal tersebut, Kasat mengatakan terdapat unsur-unsur kelalaian pengendara mobil Toyota Rush B 2473 POZ bernama Topandri yang menjabat Ketua KPU Lubuk Linggau.

"Kita menekankan unsur kelalaian dari pengendara mobil. Pengendara mobil juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," jelasnya.

3. Tetapkan tersangka usai gelar perkara

Ada Unsur Kelalaian, Ketua KPU Lubuk Linggau Terancam Dipidana(Ilustrasi kecelakaan) IDN Times/istimewa

Pihaknya juga menyampaikan rangkaian proses telah dilakukan oleh Satlantas Polres PALI terkait kecelakaan maut di Desa Benakat Minyak. Yakni memeriksa sopir Toyota Rush B 2473 POZ dan olah TKP. 

"Kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif. Usai gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti kita lihat dulu proses gelar perkaranya," tegasnya.

4. Topandri masih diamankan di Polres PALI

Ada Unsur Kelalaian, Ketua KPU Lubuk Linggau Terancam Dipidana(Ilustrasi kecelakaan) IDN Times/istimewa

Terkait beredarnya kabar jika Topandri masih bebas usai kecelakaan langsung dibantah. Topandri pun langsung melakukan panggilan video dengan sejumlah awak media saat berada di ruang pemeriksaan.

"Saya masih diamankan di Polres PALI. Alhamdulillah kondisi saya sekarang dalam keadaan sehat-sehat saja. Memang benar saya mengalami lakalantas. Ini adalah musibah berat, tidak ada orang yang mau mendapatkan musibah seperti ini," ujarnya.

Selain itu, Topandri mengaku keluarganya telah mengunjungi keluarga korban. "Dari keluarga saya sudah silaturahmi dengan keluarga korban," tutupnya.

Baca Juga: Motor Gagal Menyalip, Balita 2 Tahun Tewas Kecelakaan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya